Pekanbaru,skinusantara.com.Majelis Hakim vonis Donna Fitria eks bendahara Bappeda Siak 4 tahun penjara,Selasa,14 Desember 2021,dimana terdakwa DONNA FITRIA, SE., M.Si Binti ABDUL MULUK selaku Bendahara Pengeluaran Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2013 – 2015 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Siak.
Sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Donna Fitria secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam dakwaan pertama Subsidiair dengan menghukum 4 Tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 Bulan kurungan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut,baik Penasehat Hukum/PH terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum/JPU mengatakan pikir-pikir.Untuk diketahui pada agenda tuntutan JPU beberapa waktu yang lalu,dimana Jaksa menuntut terdakwa Donna. Fitria dengan 5 Tahun penjara.red
Baca berita sebelumnya :
Jaksa Bacakan Dakwaan Donna Fitria,Eks Bendahara Bappeda Kabupaten Siak
