PHK Massal,Dirut PT.Padasa Enam Lima Digugat Rp 2,6 M,Majelis Hakim Kabulkan Rp 400 jutaan

PADASA
Pekanbaru,skinusantara.com.PHK Massal,Dirut PT.Padasa Enam Lima Digugat Rp 2,6 M,Majelis Hakim Kabulkan Rp 400 jutaan pada  sidang perkara Pemutusan Hubungan Kerja/PHK Massal yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,15 Desember 2021,dimana Direktur Utama/Dirut Perkebunan PT.Padasa Enam Lima Cabang Koto Kampar selaku Tergugat VS Rahmat Saragih Dkk sebagai Penggugat.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Estiono selaku Hakim Ketua dengan agenda pengucapan putusan oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim pada putusannya menyatakan mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan total Rp 400 juta lebih untuk 36 orang eks karyawan Tergugat/Dirut PT.Padasa Enam Lima.

Untuk diketahui dari informasi petitum bahwa para Penggugat bermohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Pekanbaru c/q Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Perbuatan Tergugat,Turut Tergugat I dan Turut tergugat II Terhadap para Penggugat tidak sesuai ketentuan Undang-undang Republik indonesia Nomor. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
3.Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat ,mulai Penggugat 1 s/d Penggugat 36 dengan nilai Total Rp.2.613.177.022,00 ( Dua milyar enam ratus tiga belas juta seratus tujuh puluh tujuh ribu dua puluh dua rupiah).

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.red

Pos terkait