Perkara PHK,Romi Rahadian Dkk VS Grand Suka Hotel,Saksi Penggugat Jelaskan Yang Mereka Alami

romi
Pekanbaru,skinusantara.com.Perkara PHK,Romi Rahadian Dkk VS Grand Suka Hotel,saksi penggugat jelaskan yang mereka alami pada sidang perkara Pemutusan Hubungan Kerja/PHK massal yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,17 Desember 2021,antara Penggugat ROMI RAHADIAN,DKK melawan PT. SUKA SURYA INTERNUSA (GRAND SUKA HOTEL) selaku Tergugat.

Sidang yang dipimpin oleh Estiono selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi baik dari penggugat maupun tergugat.

Usai persidangan salah seorang tim kuasa penggugat mengatakan menghadirkan tiga orang saksi.

“Kami menghadirkan 3 orang saksi dalam persidangan,namun saksi dari tergugat tidak hadir,”sebut Roy Marpaung selaku Ketua DPC SPN Pekanbaru kepada skinusantara.com.

Masih kata Roy saksi dari penggugat pada saat persidangan mereka menjelaskan peraturan perusahaan.

“Mereka memberikan keterangan fakta yang sebenarnya yang di alami penggugat/karyawan Grand Suka Hotel,”terang Roy Marpaung singkat.red

Baca berita sebelumnya :
1.Grand Suka Hotel/PT SSI PHK Karyawan,Akhirnya Sampai Meja Hijau
2.Perkara PHK,Romi Rahadian Dkk VS Grand Suka Hotel,Penggugat Ajukan Replik

 

Pos terkait