Pekanbaru,skinusantara.com.Perkara investasi bodong,saksi akui terdakwa Maryani yang membujuknya,hal ini dikatakannya pada persidangan,dimana terdakwa MARYANI selaku Marketing Freelance PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT.Tiara Global Propertindo di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,20 Desember 2021.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Salah seorang saksi yang dihadirkan yang juga merupakan pelapor mengatakan ia sangat kenal dengan terdakwa Mariyani.
“Maryani ke rumah saya dengan mengatakan ia sudah menjadi pimpinan di Picasa Grup dengan jabatan Manager.Kemudian ia menawarkan
untuk menabung seperti deposito,dengan bunga 12%,”sebut saksi Kornian Simanungkalit.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum/JPU terkait ijin perusahan tersebut apakah saksi pernah melihatnya,saksi Kornian Jawab,ia hanya pernah tanya sudah ada ijin dari OJK dan BI atau belum,kalau ada saya mau ikut,”Namun ijin tersebut tidak pernah terdakwa Maryani tunjukan kepada saya,”tutur saksi.
Masih kata saksi selama ini terdakwa membujuk saya dengan teman nya Susan, katanya dia disuruh Salim bersuadara untuk memperpanjang dan sejak 2020 dia tidak pernah memberi apa apa.
Diakui saksi ia juga sudah pernah makan bersama dengan pemilik perusahaan dan ia hanya kenal dengan Agung Salim.
“Wajah Agung Salim mirip pendeta Yang Mulia,dia tidak banyak cerita,”ungkap saksi.
Lenih lanjut saksi juga menerangkan setelah keuangannya macet,kemudian ada SMS dari terdakwa Maryani yang isinya nanti Pak Agung Salim yang bertanggung jawab terkait SMS ini.red
Baca berita sebelumnya :
1.Jaksa Bacakan 4 Terdakwa Salim Dan Maryani
2.Perkara Investasi Bodong,Eksepsi PH Maryani Agar Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Demi Hukum
3.Perkara Investasi Bodong,Majelis Hakim Tegas Tolak Eksepsi Penasehat Hukum 4 Terdakwa Salim












