Perkara Investasi Bodong,Saksi Meli : Terdakwa Maryani sebut depositonya terjamin dan tidak beresiko

meli
Pekanbaru,skinusantara.com.Perkara investasi  bodong,saksi katakan terdakwa Maryani sebut depositonya terjamin dan tidak beresiko,hal ini diungkapkan saksi pada perkara investasi bodong dengan terdakwa MARYANI selaku Marketing Freelance PT. Wahana Bersama Nusantara dan PT.Tiara Global Propertindo di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,20 Desember 2021.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Saksi Meli Novrianti dalam persidangan mengatakan telah menyetor sebesar Rp 10 M melalui transfer ke Bank Mandiri.

“Saya sudah transfer Rp 10 M ke PT.Wahana.Saya percaya karena terdakwa Maryani sering ketempat saya dan juga membujuk orang tua saya,bahkan Maryani katakan depositonya terjamin dan tidak beresiko,”Ucap saks Meli dihadapan Majelis Hakim.

Lebih lanjut Meli menjelaskan bunga yang akan diterimanya sebesar 9%,”Keuntungan dari Bunga saya terima,tapi dana pokok saya tidak dikembalikan,”ungkap saksi Meli.red

Berita sebelumnya :
1.Jaksa Bacakan 4 Terdakwa Salim Dan Maryani
2.Perkara Investasi Bodong,Majelis Hakim Tegas Tolak Eksepsi Penasehat Hukum 4 Terdakwa Salim
3.Perkara Investasi Bodong,Eksepsi PH Maryani Agar Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Demi Hukum
4.Perkara Investasi Bodong,Saksi Akui Terdakwa Mariyani Yang Membujuknya
5.Perkara Investasi Bodong Ditunda,Terdakwa Salim Bersaudara Dalam Keadaan Sakit

Pos terkait