Tipikor Kecamatan Bukit Kapur-Dumai,Jaksa Tuntut Zulfadli Dan Bustamam 1,5 Tahun Penjara

dumai
Pekanbaru,skinusantara.com.Tipikor Kecamatan Bukit Kapur-Dumai,Jaksa Tuntut Zulfadli dan Bustamam 1,5 Tahun Penjara.Sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa ZULFADLI,S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai dan BUSTAMAM BIN H. ITAN selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,20 Desember 2021.

Sidang yang dipimpin oleh Zulfadly selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Dumai.

Informasi yang diperoleh skinusantara.com pada tuntutan JPU kepada kedua terdakwa :
1.Menyatakan terdakwa ZULFADLI,S.Sos dan terdakwa BUSTAMAM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Secara bersama-sama Melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primair.

2.Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

3.Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Secara bersama-sama Melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair.

4.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZULFADLI,S.Sos dan BUSTAMAM dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan serta denda Rp 50 juta,subsider 3 Bulan.red

Baca berita sebelumnya :
1.Tipikor Kota Dumai,Saksi Ahli : Walaupun kegiatan itu ada,namun di dalam Permendagri no 13 Thn 2006,tidak dibenarkan membelanjakan yang tidak sesuai DPA

Pos terkait