Perkara Investasi Bodong Salim Bersaudara,Sakitnya ‘Agung Salim’Jaksa Tegaskan Terdakwa Bisa Beraktifitas

investasi
Pekanbaru,skinusantara.com – Perkara Investasi Bodong Salim bersaudara,sakitnya ‘Agung Salim’Jaksa tegaskan terdakwa bisa beraktifitas,hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan dengan terdakwa,1 BHAKTI SALIM Als BHAKTI,2.AGUNG SALIM, S.H Als AGUNG,3.ELLY SALIM Als ELLY,4.,CHRISTIAN SALIM Als CHRISTIAN yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,3 Januari 2022.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua yang seharusnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi namun sidang tidak dapat dilanjutkan/ditunda.

Berawal saat sidang baru dibuka,salah seorang Penasehat Hukum/PH terdakwa mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa Agung Salim masih dalam keadaan sakit.

Atas keberatan PH terdakwa,Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum/JPU untuk menjelaskan kondisi terdakwa saat ini.

“Kami sudah lakukan perintah Majelis Hakim untuk melakukan pengecekan atau mencari dokter pembanding kepada terdakwa Agung Salim dan hasilnya dari Dokter Rumah Sakit Madani katakan bahwa terdakwa dapat melakukan aktifitas sehari hari,”ungkap Jaksa Penuntut dalam ruang persidangan.

Atas jawaban JPU tersebut Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut agar pada sidang berikutnya untuk menghadirkan dokter yang menyatakan terdakwa sakit,dokter pembanding dan pihak Rumah Sakit yang mengijinkan terdakwa untuk opname.

“Hadirkan mereka diruang sidang,agar kita lihat dan sama sama dengar pernyataannya,benar atau tidaknya terdakwa dalam kondisi sakit,sehingga tidak bisa beraktifitas,”ucap Majelis Hakim dengan nada sepertinya agak kesal.

Lebih lanjut Majelis hakim juga menuturkan,”Kami Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut seperti dimain mainkan dan sesukanya pihak Rutan saja,harusnya ada koordinasi kepada kami,”sebut Majelis Hakim lagi dengan nada agak tinggi.red

Berita sebelumnya :
1.Jaksa Bacakan 4 Terdakwa Salim Dan Maryani
2.Perkara Investasi Bodong,Majelis Hakim Tegas Tolak Eksepsi Penasehat Hukum 4 Terdakwa Salim
3.Perkara Investasi Bodong,Saksi Akui Terdakwa Mariyani Yang Membujuknya
4.Perkara Investasi Bodong Ditunda,Terdakwa Salim Bersaudara Dalam Keadaan Sakit
5.Perkara Investasi Bodong,Saksi Meli : Terdakwa Maryani sebut depositonya terjamin dan tidak beresiko
6.Perkara Investasi Bodong,Saksi Agusrianto Setor Ke PT Wahana Rp 22 M lebih
7.Perkara Investasi Bodong Salim Bersaudara,Majelis Hakim Tampak Agak Kesal,Terdakwa Sakit Tanpa Surat Permohonan

Pos terkait