PHK Sepihak PT Suzuki Finance Digugat Eks Karyawan

SUZUKI
Pekanbaru,skinusantara.com – PHK sepihak PT.Suzuki Finance digugat eks karyawan pada perkara pemutusan hubungan kerja sepihak antara HENDRIANTO SOLIHIN selaku Penggugat melawan PT.SUZUKI FINANCE/Tergugat yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat 7 Januari 2022.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Basman selaku Hakim Ketua dengan agenda sidang pertama.

suzuki

Dalam persidangan tampak Majelis Hakim meminta kepada kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugta) untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar diserahkan kepada Majelis Hakim.

“Karena tergugat kelengkapan legal standing nya belum lengkap,maka pada sidang berikutnya harus dilengkapi,”sebut Majelis Hakim kepada Branch Manager/BM PT Suzuki Finance.

Oleh karena belum lengkapnya Legal Standing dari tergugat,Kuasa Hukum penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar gugatan dibacakan setelah legal standing dari tergugat dipenuhi.

Informasi yang diperoleh awak media ini dimana gugatan penggugat :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah menurut hukum.

3.Menyatakan Putus Hubungan Kerja (PHK) antara Penggugat dengan Tergugat karena alasan Pengusaha melakukan perbuatan menganiaya pekerja.
4.Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Pesangon berjumlah Rp.90.468.378,-(sembilan puluh juta empat ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah).

5.Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Penghargaan Masa Kerja berjumlah Rp.30.156.126,-(tiga puluh juta seratus lima puluh enam ribu seratus dua puluh enam rupiah).
6.Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Penggantian Perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% dari Rp.120.624.504 (uang pesangon + uang Pengahrgaan masa kerja) berjumlah Rp.18.093.675,- (delapan belas juta sembelan puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah).

7.Menghukumm Tergugat membayar kepada Pengugat uang sisa cuti tahunan tahun 2020 yang diambil tahun 2021 sebesar Rp.1.340.272,- (satu juta tiga ratus empat puluh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah).
8.Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat uang cuti berjalan tahunan tahun 2021 yang diambil tahun 2022 sebesar Rp. Rp 2.010.408,- (satu juta tiga ratus empat puluh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah).

9.Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat uang proses sebesar Rp.5.026.021,- (lima juta dua puluh enam ribu dua puluh satu rupiah) setiap bulannya terhitung mulai bulai Mei 2021 sampai putusan dalam pekara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
10.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya dalam keterlambatan menjalankan putusan pekara ini.

11.Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) adalah sah dan berharga.
12.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pekara yang timbul dalam pekara ini.

Bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Gugatan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).red

Pos terkait