Pekanbaru,skinusantara.com – Tipikor suap di Pelalawan,Majelis Hakim vonis Jefridin dan Erzepen 1 Tahun 1 Bulan Penjara pada perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Jefridin Als Jef Bin Rahman dan Erzepen Als Darmon Bin Bidin kemabali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa,25 Januari 2022.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan :
1.Bahwa para Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “suap” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
2.Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 1 (satu) Bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan maaing-masing selama 2 (dua) Bulan.
3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut,baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut menyatakan sikap pikir-pikir.red
Berita sebelumnya :
Tipikor Suap Di Pelalawan,Jaksa Tuntut Jefridin Dan Erzepen 1 Tahun,3 Bulan Penjara












