Pekanbaru,skinusantara.com – Tipikor Sudarso,Zulfadli Kadisbun Riau disentil Majelis Hakim ‘TIDUR’ pada sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,3 Februari 2022.
Sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.
Pantauan skinusantara.com,tampak duduk dipersidangan Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli sebagai saksi.
Zulfadli pada kesaksiannya mengatakan bahwa ia hadir pada saat ekspost tersebut karena diundang dan ada SK nya dari Kanwil BPN Riau.
“Pada saat ekspost yang hadir Kakanwil BPN Riau,Plt Setda Kuansing,Terdakwa dan yang memimpin rapat Kepala Kantor BPN Riau,”sebut Zulfadli.
Masih kata Zulfadli kami mendengarkan ekspost dari perusahaan dan kami diminta masukan tentang keadaan kebun serta 20% plasma di Kampar,”Saya juga kurang mendengar semua apa yang disampaikan pada saat ekspost tersebut,”terang saksi dihadapan Majelis Hakim.
Atas jawaban saksi Kadisbun Riau,Majelis Hakim langsung menyentil ucapan saksi,”Kalau anda tidak mendengar,jadi anda ngapain hadir pada saat itu,tidur…..,”celetuk Majelis Hakim kepada saksi.
Lebih lanjut Zulfadli menerangkan terkait persoalan Izin Usaha Perkebunan/IUP,dimana Kadisbun belum mengecek IUP perusahan terdakwa.
“Sepengetahuan saya,seharusnya IUP nya dipecah dan wewenang perpanjangan HGU bukan pada Dinas Perkebunan,melainkan BPN Riau,”kata Zulfadli.
Pada persidangan itu,Zulfadli juga mengakui menerima Rp 10 juta setelah ekspost dan uang tersebut telah dikembalikan ke KPK.red
Baca berita sebelumnya :
1.Perkara Tipikor Sudarso,Kabid BPN Riau : Ide rekomendasi ekspost pada saat rapat dipimpin oleh Kakanwil
2.Tipikor Sudarso,Saksi Indri Sebut Terdakwa Konsultasi Kepada Kakanwil BPN Riau
