Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang penganiayaan anak anggota DPRD Pekanbaru,PH terdakwa sebut sebut nama M.Nasri,pada sidang perkara tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa ALDO DILIVIO FERNANDES als ALDO Bin ZULFADLI dan terdakwa RAIHAN JERI JANUAR Als REHAN Bin FERIANTO,digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,10 Februari 2022.
Sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa
Pantauan skinusantara.com,tampak tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum/PH terdakwa,salah satunya saksi Weni, dimana saksi menjelaskan bahwa ia pada saat kejadian lagi berada di balkon rumah dan kejadian itu setelah magrib.
Kemudian salah seorang Penasehat Hukum/PH terdakwa menanyakan kepada saksi apakah melihat Bapak M.Nasri membawa kunci roda?.
“Saya lihat Bapak itu membawa sesuatu,”jawab saksi Weni dihadapan Majelis Hakim.
Masih kata saksi menjawab pertanyaan PH terdakwa bahwa ia melihat orang lain disitu selain Ibu Ida,”Ada dua motor,”terang saksi.
Selanjutnya jelas saksi,saat ia datang pada saat kejadian sedang ada keributan dan saya bilang ke Ibu Ida,”Tenang ibu,anak ibu yang salah,kemudian pak Aris Kampai yang menenangkan,”ucap saksi Weni.
Saksi kedua Olivia saat menjawab pertanyaan PH terdakwa mengatakan bahwa dirinya pada saat kejadian berada didalam rumah ibu Ratna.
“Adakah Ibu melihat Pak Nasri membawa kunci roda ?,”tanya PH terdakwa dan dijawab saksi saya lihat Bapak itu membawa sebatang besi dan Bapak itu juga mengeluarkan kata kata yang tidak patut/kasar.red
Baca berita sebelumnya :
Penganiayaan Anak Anggota DPRD Pekanbaru,PH Terdakwa : Saksi Ida Yulita Susanti sebut pakai parang,tapi parangnya tidak pernah diperlihatkan












