Pekanbaru,skinusantara.com – Korupsi belanja oksygen RSUD Rokanhulu,7 saksi Aparatur Sipil Negara berikan keterangan pada sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa 15 Februari 2022,dengan terdakwa SURATNO BIN MARTO SEMITO,Dr. FAISAL HARAHAP Bin.S.HARAHAP,ADIOS SUCIPTO Bin M.NASIR,NOVIL RAYKEL Bin FRANKIE
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr,Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan beberapa orang saksi ASN RSUD Rohul diantaranya :
1.Hendri Junaidi,2.dr.Rini Astika,3.Anggara,4.Adi Mulyono,5.Fitriyanti,6.Vera Yanti dan 7.Syahri
Dalam persidangan,ke tujuh Aparatur Sipil Negara/ASN RSUD Kabupaten Rohul tersebut menjelaskan jabatan dan tugasnya masing masing dihadapan Majelis Hakim.
Salah seorang saksi Hendri Junaidi yang merupakan salah seorang pelaksana tehknis kegiatan dan merupakan PPTK mengatakan adanya paque hutang pada kegiatan Tahun 2018 sebesar Rp 1 M lebih.
Sedangkan saksi Adi Mulyono selaku kabid sarana prasarana dan istalasi RSUD Rohul menjelaskan kalau oksigen habis ia akan melaporkannya,”Biasanya invoice saya titipkan ke bendahara pembantu,”ucap Adi Mulyono.
Kemudian Majelis Hakim menanyakan kepada saksi atas aturan aturan yang disampaikan dan dikatakan saksi tidak tahu.
Atas jawaban saksi tersebut Majelis Hakim tampak agak kesal dan mengatakan,” Kalau anda tidak tahu anda tidak usah kerja,kalian berkecimpung disana tapi kalian ditanya tidak tahu,”celetuk Majelis Hakim.
Untuk diketahui informasi yang diperoleh awak media bahwa pada tahun 2010 RSUD Rokan Hulu ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan Status PENUH berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hulu Tahun 2010, dengan status PENUH dimaksud BLUD RSUD Rokan Hulu diberikan Fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah apabila terdapat alasan Efektifitas dan/ atau efisiensi serta terdapat ketentuan pimpinan RSUD terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkup RSUD Rokan Hulu. Bahwa sejak Tahun 2010 hingga tahun 2019 belum ada dibuat dan ditetapkan ketentuan Pimpinan RSUD Rokan Hulu terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkup BLUD RSUD Rokan Hulu, sehingga untuk Pengadaan Barang dan Jasa di RSUD Rokan Hulu haruslah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/ jasa Pemerintah.
Bahwa awalnya terdakwa dr. FAISAL HARAHAP Bin S.HARAHAP diangkat sebagai direktur RSUD Rokan Hulu berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hulu Tahun 2017 dan diangkat sebagai Pimpinan BLUD sekaligus Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hulu,saat terdakwa dr. FAISAL HARAHAP Bin S.HARAHAP menjabat sebagai Direktur RSUD Rokan Hulu pihak RSUD Rokan Hulu telah menjalin Kerjasama jual beli Gas dengan CV. Sinar Bintang Gasindo (CV.SBG), selanjutnya sekira bulan Mei atau Juni 2017 terdapat komunikasi antara saksi dr. FAISAL HARAHAP Bin S.HARAHAP dan saksi RUSDI HIDAYATULLAH dengan saksi ADIOS SUCIPTO Bin M.NASIR selaku direktur CV.SBG dimana pada saat itu saksi dr. FAISAL HARAHAP Bin S.HARAHAP dan saksi RUSDI HIDAYATULLAH meminta agar CV. SBG memasang Tangki Liquid di RSUD Rokan Hulu karena pemakaian Oksygen tabung RSUD Rokan Hulu sudah mencapai 600-700 tabung perbulan dan saksi ADIOS SUCIPTO Bin M.NASIR selaku Direktur CV.SBG tidak sanggup menyediakannya karena membutuhkan biaya yang besar dan saat itu saksi ADIOS SUCIPTO Bin M.NASIR berjanji akan mencarikan jalan untuk memasang Tangki Liquid keinginan pihak RSUD tersebut.red
