Pekanbaru,skinusantara.com – Pengurusan surat tanah di Desa Rokan Timur-Rohul,Camat katakan saya tidak pernah terima uang,tapi ada ucapan terimakasih,hal ini disampaikan saksi pada perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,21 Februari 2022,dengan terdakwa 1.PRIADI Als PIRI Bin AHMAD GANTI selaku Kepala Seksi Pemerintahan Desa Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV, Koto, 2.SOEWARDI SOERYANINGRAT Bin MASHUDI Als WARDI selaku Kepala Desa Rokan Timur Periode (2017-2023),3.SUKRON ALS ANYO BIN AZIS RAUF selaku Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Rokan Timur,Kabupaten Rokanhulu.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Efendi selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.
Salah seorang saksi yang dihadirkan dipersidangan adalah Camat Kecamatan Rokan IV Koto Alfarid Toha,pada keterangan nya dipersidangan AlFarid menjelaskan bahwa dalam pengurusan surat tanah tidak ada pemungutan biaya.

“Tidak ada pemungutan biaya dan saya tidak pernah menerima uang,tapi ada berupa ucapan terimakasih.Uang itu dikumpul di Laci dan diarahkan kepada kegiatan sosial,”jawab Camat atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Saat ditanya Majelis Hakim apakah SKGR itu bukan produk Camat dan dijawab saksi Alfarid bukan.
Atas jawaban Alfarid tersebut,Majelis Hakim tampak menyentil saksi,”Masa anda tidak tahu sebagai Camat,bahwa SKGR itu produk Kecamatan,baik Kades maupun Camat adalah PPAT sementara,”jelas salah seorang Majelis Hakim sepertinya agak kesal dengan jawaban saksi.
Kemudian Majelis Hakim menanyakan kepada saksi dimana pemungutan biaya pembuatan surat tanah sebesar Rp 2 juta per percil dan paling besar mengalir ke Kecamatan sebesar Rp 950,anda tahu itu ? dan dijawab saksi,”Saya tidak mengetahuinya,”.red
Berita sebelumnya :
1.Jaksa Bacakan Dakwaan Eks Kades dan 2. Kasi Desa Rokan Timur,Rokanhulu
2.Pengurusan Surat Tanah Di Desa Rokan Timur-Rohul,Terungkap Dipersidangan Pihak Kecamatan Juga Ikut Cicipi Hasil Korupsi












