Kampar,skinusantara.com – Praktisi hukum sekaligus Sekretaris DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau, Bidnen Nainggolan SH, kembali mengkritik respons Pemerintah Kabupaten Kampar terkait kerusakan parah Jalan Lintas Petapahan yang hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat.
Menurut putra asli Kampar tersebut, persoalan utama bukan lagi terletak pada status jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten. Yang menjadi pertanyaan publik saat ini adalah sejauh mana Pemerintah Kabupaten Kampar telah berjuang untuk memastikan persoalan tersebut mendapatkan penyelesaian.
Bidnen menilai pernyataan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Rusdi Hanif, yang menjelaskan pembagian kewenangan penanganan jalan, justru menguatkan kritik yang pernah ia sampaikan sekitar satu bulan lalu.
“Saya sudah mengingatkan sejak April lalu. Jangan sampai setiap keluhan masyarakat kembali dijawab dengan alasan kewenangan, keterbatasan anggaran dan prosedur. Hari ini masyarakat bisa melihat sendiri bahwa pola jawaban itu kembali muncul,” kata Bidnen, Senin (1/6) siang.
Sebelumnya, dalam pemberitaan media Cermin-Satu.com pada 30 April 2026 dengan judul “Pemerintah Kampar Lamban dan Terjebak Stagnasi, Rakyat Terabaikan”, Bidnen telah mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menjadikan status jalan sebagai alasan untuk menghindari tuntutan masyarakat.
Saat itu ia menegaskan bahwa masyarakat tidak menilai pemerintah dari siapa yang berwenang, melainkan dari hasil yang mampu diperjuangkan.
“Jangan lagi berlindung di balik alasan status jalan provinsi atau nasional. Yang dilihat rakyat adalah hasil, bukan kewenangan. Kalau rusak dan dibiarkan, itu bukti lemahnya kepemimpinan,” tegasnya saat itu.
Bidnen juga menyoroti cara pemerintah merespons persoalan Jalan Petapahan yang dinilainya lebih banyak dilakukan dari balik meja dibanding turun langsung melihat kondisi masyarakat.
Ia meminta Rusdi Hanif beserta jajaran pemerintah daerah datang langsung ke lokasi dan menyaksikan sendiri kerusakan jalan yang selama ini menjadi keluhan warga.
“Saya minta turun langsung ke Petapahan. Berdirilah bersama masyarakat di sana. Lihat kondisi jalannya, lihat kendaraan yang setiap hari melintas, dan lihat bagaimana masyarakat harus menghadapi situasi itu.”
Menurutnya, persoalan yang sudah berlangsung lama tersebut tidak cukup hanya dijawab melalui sambungan telepon atau laporan administratif.
“Jangan hanya menerima laporan lalu memberikan tanggapan dari kejauhan. Jalan ini rusak di lapangan, bukan di atas kertas. Karena itu pemerintah harus hadir dan melihat sendiri apa yang dirasakan masyarakat.”
Bidnen menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan penjelasan yang berulang-ulang, melainkan tindakan yang menunjukkan adanya keberpihakan terhadap kepentingan rakyat.
Bagi Bidnen, jika memang Jalan Petapahan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi atau pusat, maka yang harus dijelaskan kepada masyarakat bukan sekadar status jalan tersebut.
Sebaliknya, yang perlu dibuka secara transparan adalah langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kampar untuk memperjuangkan perbaikannya.
“Kalau memang sejak awal pemerintah mengetahui bahwa jalan itu bukan kewenangannya, lalu apa yang sudah dilakukan untuk memperjuangkannya?”
“Berapa kali koordinasi dilakukan? Berapa kali surat diajukan? Berapa kali pemerintah daerah mendatangi pemerintah provinsi atau pusat? Apa hasilnya? Mana transparansinya kepada masyarakat?” tegasnya.
Menurut Bidnen, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kebutuhan mereka.
Ia menilai terlalu mudah jika setiap kritik masyarakat hanya dijawab dengan penjelasan bahwa jalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah yang lebih tinggi.
“Ketika setiap keluhan dijawab dengan alasan kewenangan, publik bisa menangkap kesan bahwa pemerintah daerah sedang melepaskan tanggung jawab moralnya kepada masyarakat. Padahal yang ingin dilihat masyarakat adalah perjuangan dan hasilnya.”
Bidnen juga mempertanyakan mengapa Jalan Lintas Petapahan yang merupakan salah satu jalur vital aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat masih mengalami kerusakan yang begitu memprihatinkan.
Menurutnya, pemerintah pusat selama ini dikenal cukup agresif dalam membangun berbagai infrastruktur di Indonesia, mulai dari jalan hingga jembatan.
Karena itu, ia menilai persoalan Jalan Petapahan seharusnya bisa diperjuangkan secara lebih serius oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah pusat terus membangun infrastruktur di berbagai daerah. Karena itu saya sulit menerima apabila persoalan ini hanya berhenti pada alasan kewenangan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah jalan yang layak, bukan perdebatan yang tidak menghasilkan solusi.”
Di akhir pernyataannya, Bidnen mengingatkan bahwa Kabupaten Kampar telah berdiri sejak 6 Februari 1950. Menurutnya, setelah lebih dari tujuh dekade perjalanan pemerintahan, masyarakat berhak menuntut pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya.
“Kampar sudah berdiri sejak tahun 1950. Rakyat sudah puluhan tahun membayar pajak dan menjalankan kewajibannya sebagai warga negara. Karena itu masyarakat berhak mempertanyakan hasil pembangunan yang mereka rasakan hari ini.”
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah pusat untuk mempercepat langkah penanganan Jalan Petapahan sekaligus mengevaluasi sejauh mana upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat.
“Jangan sampai pemerintah terlambat membaca situasi. Kesabaran masyarakat ada batasnya. Rakyat Kampar sudah terlalu lama mendengar alasan, sekarang saatnya pemerintah menunjukkan hasil,” pungkasnya.***












