Pekanbaru,skinusantara.com –Tipikor Sudarso,KPK punya alat bukti atas ucapan Andi Putra ‘PINJAM’ uang Rp 500 Juta,hal ini dikatakan Jaksa KPK usai sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari/PT AA digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,24 Februari 2022 yang lalu.
Pada agenda sidang yang menghadirkan beberapa orang saksi diantaranya,Eks Bupati Kuansing Andi Putra,Hendri,Deli Iswanto dan Aan.
Usai persidangan salah seorang Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK menjelaskan kepada skinusantara.com bahwa saksi saksi yang dihadirkan pada hari ini adalah penerima yaitu Andi Putra beserta orang sekitarnya,”Ada ajudannya Hendri,supirnya Deli iswanto dan penjaga kebun Aan,”sebut JPU KPK.
Masih kata JPU KPN intinya pada persidangan ini adanya penerimaan uang sebesar Rp 500 juta,meskipun penerima menganggap ini sebagai pinjaman,namun kita punya alat bukti lain,bahwa itu bukan pinjaman,tapi memang uang yang diterima dalam pengurusan HGU.
“Untuk diketahui Andi Putra kan tersangka dalam berkas terpisah,wajar saja dia mengelak dengan bahasa pinjaman,namun saat kami kejar pinjaman untuk apa ,dia tidak bisa menjelaskan,dia katakan pinjaman itu tidak ada perjanjian dan jawaban dia itu adalah hal yang tidak logis,”jelas Jaksa KPK.
Lebih lanjut Jaksa KPK mengungkapkan katanya kebutuhan nya mendesak,saat uang ada justru yang mengambil bukan dia langsung tapi supirnya,setelah itu uang tersebut dititip dan disimpan.
“Yang paling penting adalah permintaan uang sebesar Rp 500 juta itu setelah permohonan HGU diajukan artinya korelasi waktu nya kan nyambung.”ungkap JPU KPK kepada awak media ini.red
Berita sebelumnya :
1.Perkara Tipikor Sudarso,Kabid BPN Riau : Ide rekomendasi ekspost pada saat rapat dipimpin oleh Kakanwil
2.Tipikor Sudarso,Saksi Indri Sebut Terdakwa Konsultasi Kepada Kakanwil BPN Riau
3.Tipikor Sudarso,Zulfadli Kadisbun Riau Disentil Majelis Hakim TIDUR
4.Perkara Tipikor Sudarso,Terdakwa Sebut Berikan Rp 1,2 M Kepada Kakanwil BPN Riau
5.Tipikor Sudarso,Enam Petinggi Dan Staff PT.AA Jadi Saksi Dipersidangan
6.Tipikor Sudarso,Dicecar JPU KPK Uang Rp 500 juta,Eks Bupati Kuansing Sebut ‘MINJAM’












