Pekanbaru,skinusantara.com – Tipikor jalan lingkar di Bengkalis,GM Departemen Umum Sipil PT WIKA jadi saksi dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,9 Maret 2022 dengan terdakwa,1.I Ketut Suarbawa,2.Firzan Taufa,3.Didiet Hadianto,4.Tirtha Adhi Khazmi,5.Petrus Edy Susanto.
Pantauan skinusantara com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi saksi.
Dua orang saksi yang memberikan keterangan adalah Adhyasa yotono GM departemen Umum Sipil PT WIKA dan Dwi Prakoso Mudo selaku Kuantiti Surveyor PT.WIKA.
Usai persidangan salah seorang tim Jaksa Penuntut KPK usai persidangan menjelaskan kepada awak media ini bahwa yang bersangkutan/saksi adalah komite manajemen KSO.
“KSO sudah sepengetahuan direksi, perubahan KSO dari 59% untuk PT.WIKA dan 41% untuk PT SUMINDO menjadi 40% PT WIKA dan 60 % PT SUMINDO sudah diketahui dan disepakati sejak awal oleh KSO untuk sharing modal dan keuntungan,’terang JPU KPK.
Masih kata JPU sedangkan keterangan saksi Dwi Prakoso dipersidangan bahwa pekerjaan sudah sesuai dangan kontrak, terjadi deviasi,namun bukan kontrak kritis,bahkan tidak ada teguran dari PPTK dan PPJ terkait deviasi pekerjaan.red
Berita sebelumnya :
1.Korupsi Jalan Lingkar Bengkalis,Jaksa KPK Bacakan Dakwaan 2 Terdakwa
2.Tipikor Jalan Lingkar Di Bengkalis,Saksi Sebut Adi Zulhami Berikan CD Berisi HVS
3.Tipikor Jalan Lingkar Di Bengkalis,Saksi Bambang Akui Yang Mengenalkan Terdakwa I Ketut Dengan Terdakwa Petrus
