Pekanbaru,skinusantara.com – Tipikor di RSUD Bangkinang,‘Jawab Tidak Tahu’saksi dr.Asmara Fitrah disentil Majelis Hakim pada sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,14 Maret 2022 dengan terdakwa MAYUSRI, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RIF HELVI ARSELAN, Dipl. Ing Bin HASAN BASRI selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT. Fajar Nusa Konsultan.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.
Adapun saki saksi yang dihadirkan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU :
1.Dicky Rakhmadi,SE
2.dr.Andri Justian,SPPD
3.dr.Asmara Fitrah Abadi
4 Musdar
5.Sulaiman Mari
6.Apripal,ST
7.Yosi Indra,ST
8 Emharis KH,ST
9.Eka Susandra,ST
Salah seorang saksi,dr Asmara fitrah Abadi yang merupakan Direktur RSUD Bangkinang mengatakan dalam persidangan terkait mekanisme pencairan.
“Dizaman saya ada 7 kali termin dan terkait penggunaannya saya tidak tahu,”jawab saksi atas pertanyaan Majelis Hakim.
Sambung Direktur RSUD ini dihadapan Majelis Hakim ia juga mengakui bahwa finishing pekerjaan belum selesai.Saat ditanya Majelis Hakim sudah berapa nilai uang yang dicairkan dalam proyek tersebut,saksi katakan sebesar Rp 43 M.
Tanya Majelis Hakim kembali,”Tadi anda katakan ada sisa uang Rp 3 M dan tidak bisa menyelesaikan semua pekerjaan,,memangnya ada berapa kali adendum ?,”.
Atas pertanyaan Majelis Hakim dijawab dr.Asmara,”Adendum ada satu kali,” sebut saksi.Namun saat ditanya Majelis Hakim,terkait uang jaminan pelaksanan kegiatan,dijawab Direktur RSUD Bangkinang ini tidak tahu,”Yang tahu PPK,saya tidak tahu,”.Mendengar jawaban saksi,Majelis Hakim sepertinya agak kesal dengan mengatakan,andakan Direktur,masa anda tidak tahu.
Untuk diketahui informasi yang diperoleh awak media,bahwa terdakwa MAYUSRI, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Perintah Tugas Tenaga Teknis dari Bupati Kampar Tahun 2019 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Project Officer, Pengawas, PHO Lanjutan Gedung Baru Rawat Inap Kelas III RSUD Bangkinang TA 2019 bersama-sama dengan saksi RIF HELVI ARSELAN, Dipl. Ing Bin HASAN BASRI selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT. Fajar Nusa Konsultan berdasarkan Surat Direktur Utama PT. Fajar Nusa Konsultan mengantikan Taufiq Agustian, (masing-masing dilakukan Penuntutan dengan berkas perkara terpisah).
Dan dengan sdr. Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT. Gemilang Utama Alen, Sdr. Emrizal selaku Project Manager PT. Gemilang Utama Alen, serta dengan Saksi Surya Darmawan (masing-masing masih dalam proses penyidikan),pada tanggal 17 Mei 2019 sampai dengan tanggal 21 Maret 2020 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu antara tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di lokasi Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019.
Dimana telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum yaitu terdakwa selaku PPK secara bersama-sama menandatangani kontrak dengan sdr. Kiagus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi atas nama penyedia PT Gemilang Utama Alendan terdakwa tidak melakukan pengecekan terhadap pergantian Project Manager yang dilakukan oleh sdr. Ki agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT. Gemilang Utama Alen
Dari yang seharusnya adalah Sdr. Mochamad Soni Hartaman menjadi Sdr. Emrizal (yang tidak memiliki kualifikasi keahlian), serta dalam masa pelaksanaan pekerjaan, terdakwa bersama-sama dengan Saksi Rif helvi Arselan, dipl. Ing bin Hasan Basri selaku Tim leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT. Fajar Nusa Konsultan.
Setelah itu langsung menandatangani tanpa melakukan pengawasan dan pemeriksaan dengan benar atas proses CCO / perubahan pekerjaan yang dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2019 s/d 14 Nopember 2019 yang telah disiapkan oleh Sdr. Emrizal selaku Project manager bersama-sama dengan sdr. Kiagus Toni Azwarani, bahkan terdakwa yang tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan dengan benar atas kebenaran progres pekerjaan selama proses pekerjaan berlangsung, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Yaitu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Rif Helvi Arselan, Dipl. Ing Bin Hasan Basri, sdr. Ki agus Toni Azwarani, Sdr. Emrizal, saksi Surya Darmawan, dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III (Tahap III) RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2019 tersebut, telah merugikan keuangan negara sejumlah sejumlah Rp 8.045.031.044,14 (delapan miliar empat puluh lima juta tiga puluh satu ribu empat puluh empat rupiah empat belas sen),
Bahwa setelah mengetahui adanya kegiatan Pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Kelas III (DAK Fisik Penugasan) Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp. 48.035.821.000,00, (Empat Puluh Delapan Milyar Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).
Kemudian sdr. Abdul Kadir Jailani (Komisaris PT. Fatir Jaya Pratama) meminjam perusahan PT. Gemilang Utama Alen milik saksi Muhammad Al Amin Rajab guna mengikuti lelang Pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Kelas III (DAK Fisik Penugasan) Tahun Anggaran 2019 dengan memberikan kuasa direksi kepada sdr. Kiagus Toni Azwarani (Karyawan PT. Fatir Jaya Pratama).
Hal ini melalui Surat Kuasa Nomor 33 tanggal 26 Maret 2019 untuk mewakili dan bertindak atas nama PT Gemilang Utama Alen, dan membuat penawaran terkait lelang Pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Kelas III (DAK Fisik Penugasan) Tahun Anggaran 2019.
Selanjutnya sdr. Abdul Kadir Jailani menghubungi saksi Surya Darmawan dan melakukan pertemuan di Jakarta dan di Bangkinang, akhirnya disetujui bahwa sdr. Abdul Kadir Jailani bertugas mempersiapkan perusahaan PT. Gemilang Utama Alen yang akan mengikuti lelang.
Sedangkan saksi Surya Darmawan di Bangkinang bertugas mengatur agar PT. Gemilang Utama Alen memenangkan lelang Pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Kelas III (DAK Fisik Penugasan) Tahun Anggaran 2019 tersebut sambil mempersiapkan dukungan dari sub penyedia sesuai kebutuhan yang diperlukan diantaranya yaitu dukungan dan spesifikasi dari PT. Cahaya Mas Cemerlang untuk Item Pekerjaan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) atau WWTP (Wastewater Treatment Plant) serta dukungan Gas Medis.red
