Pekanbaru,skinusantara.com – Hakim vonis Salim Bersaudara 14 Tahun Penjara,korban sebut para pelaku investasi bodong sudah menipu masyarakat,hal ini diungkapkan salah seorang korban usai persidangan dengan terdakwa,1 BHAKTI SALIM Als BHAKTI,2.AGUNG SALIM, S.H Als AGUNG,3.ELLY SALIM Als ELLY,4.,CHRISTIAN SALIM Als CHRISTIAN yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,29 Maret 2022.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Majelis Hakim pada putusannya,mengadili dan menyatakan terdakwa Maryani telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa ada ijin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut.
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Salim Bersaudara selama 14 Tahun,denda masing Rp 20 M,subsider 11 Bulan kurungan dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Untuk diketahui bahwa putusan Majelis Hakim kepada terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum/JPU beberapa waktu yang lalu,14 Tahun penjara.
Usai Majelis Hakim membacakan putusan,para terdakwa Salim Bersaudara katakan banding atas putusan tersebut,sedangkan JPU mengatakan pikir pikir dalam persidangan.
Usai persidangan salah seorang korban investasi bodong mengatakan kepada awak media ini bahwa dirinya sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim.
“Saya sangat berterima kasih atas putusan Majelis Hakim yang telah memberikan putusan yang sesuai dengan tuntutan jaksa,”ucap Kornian.
Masih kata Kornian sebenarnya ia berharap agar para terdakwa Salim Bersaudara dihukum seumur hidup,dikarenakan mereka sudah menipu dan memiskinkan masyarakat lebih dari 2000 orang.red
Simak videonya dibawah ini :
