Pekanbaru,skinusantara.com – BPN Bengkalis ungkap belum pernah terima pengurusan izin HPL,dalam perkara Desa Kembung,pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,8 April 2022 dengan terdakwa MUHAMMAD ALI ALS ALI selaku Kepala Desa Kembung Luar- Bengkalis dan A. SAMAD ALS SAMAD Ketua Kolompok Masyarakat Dusun Parit lapis Desa Kembung.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
Saksi Tri Junaidi,SH,MH yang merupakan Kasi di Badan Pertanahan Nasional/BPN Kabupaten Bengkalis menerangkan kewenangan BPN dalam penetapan dan pemberian hak.
“Saya belum pernah menerima pendaftaran dalam pengurusan HPL.Jika ingin mengurus HPL untuk usaha selayaknya mengurus terlebih dahulu keperizinan DPMPTSP setempat,selanjutnya baru ke BPN,”terang saksi Tri Junaidi.red
Klik berita sebelumnya :
1.Jual Lahan Negara,Jaksa Bacakan Dakwaan Kades Dan Ketua Kelompok Desa Kembung,Bengkalis
2.Petinggi PT.Kembung Genesis Akui Beli Dan Serahkan Uang Kepada Terdakwa M.Ali Dan Samad
