Jual Lahan Negara,Jaksa Bacakan Dakwaan Kades Dan Ketua Kelompok Desa Kembung,Bengkalis

jual

Pekanbaru,skinusantara.comJual lahan negara,jaksa bacakan dakwaan kades dan ketua kelompok Desa Kembung,Bengkalis pada sidang tindak pidan korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,18 Februari 2022 dengan terdakwa MUHAMMAD ALI ALS ALI selaku Kepala Desa Kembung Luar- Bengkalis dan A. SAMAD ALS SAMAD Ketua Kolompok Masyarakat Dusun Parit lapis Desa Kembung.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Zulfadli selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Bengkalis.

Pada dakwaannya JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa yang merupakan Kepala Desa dan Ketua kelompok masyarakat Dusun Parit lapis Desa Kembung Luar Kabupaten Bengkalis, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama pada Tahun 2020 secara melawan Hukum telah mengeluarkan alas hak didalam lahan kepunyaan negara baik itu dalam bentuk lahan HPT dan atau lahan APL tanpa prosedur berupa 18 (delapan belas) surat keterangan mengolah/ menguasai tanah (SKMMT) dan 18 (delapan belas) surat pernyataan ganti rugi (SPGR) pada lahan milik Negara/ pemerintah dimana lokasi dan letak lahan milik negara dari 10 (sepuluh) titik termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan 10 (titik) lainnya masuk dalam kawasan Area Penggunaan Lain (APL) yang saat ini telah terjual dengan luas 35 Hektare berada di jalan Nelayan RT. 01 RW. 07 Dusun Parit Lapis Desa Kembung Luar Kec. Bantan Kab. Bengkalis.

Di waktu yang bersamaan agar kemudian lahan tersebut dapat diperjualbelikan perbuatan memperkaya orang lain diri terdakwa sendiri sebesar Rp. Rp.590.000.000 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.049.000.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inpektorat Kabupaten Bengkalis sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2021.red

Pos terkait