Pekanbaru,skinusantara.com – Tipikor Andi Putra,Jaksa KPK sebut keterangan saksi Camat dan Kades akan kita sinkronkan dengan alat bukti serta saksi yang lain pada sidang tindak pidana korupsi yang di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,9 Mei 2022 dengan terdakwa Andi Putra yang merupakan Eks Bupati Kabupaten Kuansing.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.Saksi yang tampak hadir dipersidangan Sunyeto yang merupakan Kepala Desa/Kades Bumi Muiia dan Risman Ali Camat Kuantan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing.

Usai persidangan salah seorang Tim Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK mengatakan kepada awak media ini bahwa keterangan dari saksi Risman Ali sebagai Camat bisa dipercaya dan masih sinkron dengan dakwaan.
“Keterangan saksi tadi akan kita hubungkan dengan alat bukti maupun saksi saksi yang lain,”sebut JPU KPK.
Terkait pernyataan saksi Risman Ali yang tidak tahu hasil dari kesimpulan pada saat ekspos tersebut,Jaksa KPK katakan tidak mengapa hal itu akan kita sinkronkan.

“Kalau pun keterangan Kades sendiri itu tidak signifikan,beliau hanya ikut dan hanya menghadiri saja,”terang Jaksa KPK kepada awak media ini.red












