Beberapa Nama Pejabat/Eks Pejabat Riau Akan Menjadi Saksi Dipersidangan Annas Maamun

nama

Pekanbaru,skinusantara.comBeberapa nama pejabat/eks pejabat Riau akan menjadi saksi dipersidangan Annas Maamun pada perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,25 Mei 2022.

Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Dr Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.

Pada dakwaannya JPU menyatakan bahwa terdakwa H. ANNAS MAAMUN selaku Gubernur Riau periode tahun 2009 sampai dengan 2014 bersama-sama dengan WAN AMIR FIRDAUS selaku Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau pada tahun 2014, bertempat di Kantor DPRD Provinsi Riau telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar Rp1.010.000.000,00 (satu miliar sepuluh juta rupiah) dan menjanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki Anggota DPRD Provinsi Riau.

DAKWAAN

Informasi yang diperoleh awak media ini dimana perbuatan terdakwa Annas Maamun dilakukan dengan cara diantaranya :
Pada September 2014 bertempat di Rumah Dinas Terdakwa yang beralamat di Jalan Diponegoro Pekanbaru, Terdakwa melakukan pertemuan dengan ZAINI ISMAIL selaku Sekretaris Daerah, WAN AMIR FIRDAUS selaku Assisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau, M YAFIZ selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), SAID SAQLUL AMRI selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), SUWARNO selaku Kepala Sub Bagian Anggaran, JOHAR FIRDAUS selaku Ketua DPRD Provinsi Riau Periode 2009-2014 dan RIKY HARIANSYAH selaku Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2009-2014. Dalam pertemuan tersebut membicarakan pembahasan APBD dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Riau kepada Terdakwa selaku Gubernur serta hal-hal yang nantinya akan dihadapi dalam pembahasan dengan DPRD terkait RAPBD T.A. 2015 yang belum disetujui oleh DPRD Provinsi Riau.

Selanjutnya JOHAR FIRDAUS meminta agar dilakukan pertemuan tertutup yang bertempat di ruang Komisi B yang hanya dihadiri anggota Banggar, untuk itu SUPARMAN mengusulkan pembentukan Tim Informal sebagai penghubung antara DPRD dengan Terdakwa, yang beranggotakan : SUPARMAN, ZUKRI Als ZUKRI MISRAN, KOKO ISKANDAR dan HAZMI SETIADI.

nama

Selain itu SUPARMAN menginformasikan mengenai tawaran dari Terdakwa untuk memperoleh pinjaman kendaraan yang nantinya pada masa akhir jabatan anggota DPRD, kendaraan tersebut akan dilelang dan diprioritaskan untuk anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 – 2014, dan hal tersebut disetujui oleh sebagian anggota Banggar.
Sekitar 2 (dua) atau 3 (tiga) hari setelah pembentukan Tim Informal/Komunikasi,

SUPARMAN menyampaikan kepada JOHAR FIRDAUS, RIKY HARIANSYAH dan ZUKRI MISRAN bahwa SUPARMAN telah bertemu dengan Terdakwa dan menawarkan pemberian uang sebesar antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 60 juta untuk 40 anggota dewan tertentu yang akan ditentukan oleh Terdakwa yang diistilahkan oleh SUPARMAN dengan istilah “50 sampai dengan 60 hektar” dan mengenai peminjaman mobil pada prinsipnya tetap akan diberikan kepada para anggota dewan.

nama

Usai persidangan salah seorang Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK mengatakan dakwaan sudah kami bacakan dan Penasehat Hukum/PH terdakwa tidak melakukan eksepsi,kemudian pada sidang berikutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi saksi.

Terkait nama nama yang disebutkan Jaksa Penuntut pada saat persidangan,Jaksa katakan,”Ya,nama nama yang kami sebutkan tadi,tentunya akan kami hadirkan menjadi saksi dipersidangan,”tegas JPU KPK kepada awak media ini.red

Klik berita sebelumnya :
Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Annas Maamun Eks Gubernur Riau

Simak vidonya dibawah ini :

 

Pos terkait