Pekanbaru,skinusantara.com – Terdakwa Tirtha Adhi Khazmi,ungkap bukan hanya dirinya yang mendapat uang pada proyek jalan lingkar Bengkalis,hal ini disampaikannya pada sidang tindak pidana korupsi yang di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,30 Mei 2022.
Sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan pledoi/pembelaan oleh Penasehat Hukum/PH terdakwa.
Sebelum pledoi dibacakan oleh PH terdakwa,terlebih dahulu terdakwa Ttirtha menyampaikan keluh kesah atau pembelaan dirinya dihadapan Majelis Hakim.
Tirtha Adhi Khazmi dalam persidangan mengungkapkan bahwa ia merasa tidak mendapat keadilan dalam proyek jalan lingkar Bengkalis.
“Bukan hanya saya yang menerima uang menjadi PPTK,tapi PPTK lain juga menerima uang,tapi hanya saya yang menjadi terdakwa.Ini sungguh tidak adil,”ucap terdakwa dengan nada sedih dalam persidangan.

Untuk diketahui pada sidang sebelumnya terdakwa TIRTA ADHI KAZMI dituntut oleh Jaksa KPK dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta,subsidiair selama 3 bulan kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 400 juta,subsider 1 tahun kurungan.red












