Pekanbaru,skinusantara.com – Sengketa tanah,Kuasa Hukum tergugat berharap Majelis Hakim tolak gugatan Ingot Ahmad pada sidang perkara perbuatan melawan hukum yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,30 Mei 2022 antara INGOT AHMAD H selaku Penggugat VS Tergugat :
1.DARMIWATI
2.DWI JELITA SARI
3.SULASTRI
4.LURAH SIMPANG TIGA
5.CAMAT BUKIT RAYA
Informasi yang diperoleh skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda Duplik dari tergugat.
Dalam dupliknya tergugat menyatakan bahwa Penggugat seharusnya menggugat Hj. AZINAR bukan tergugat I , II, III karena Penggugat telah membeli tanah dengan Hj. AZINAR bukan dengan Tergugat I,II, III dan Penggugat telah menyerahkan uang Rp. 150.000.000,- dari pembelian tanah tidak bersurat atau membeli blanko SKGR yang tidak di tandatangani RT, RW, Lurah dan Camat dari Hj. AZINAR,untuk itu Hj. AZINAR harus ditarik sebagai Para Pihak untuk bertanggungjawab terhadap jual beli tersebut dan mengganti kerugian dari Penggugat.
Bahwa oleh karena surat milik Penggugat Tidak diketahui oleh RT, RW, LURAH dan CAMAT sebagaimana diakui dalam Replik dan Gugatannya maka Penggugat tidak memiliki keterkaitan dengan Objek Tanah manapun apalagi dengan Tergugat I,II,III,IV,V,
sehingga Penggugat telah keliru menarik Para Tergugat dalam perkara ini.
Bahwa Jika hak penggugat tidak merasa hilang atau terganggu dengan
menyerahkan uang Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanpa adanya Surat Kepemilikan Tanah yang sah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Pendaftaran Tanah yang sah berarti Penggugat secara sadar menggunakan nama Hj. AZINAR untuk merampas Hak Orang Lain yaitu Tergugat I,II dan III.
Bahwa dengan demikian Penggugat telah keliru menarik pihak yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini untuk itu patutlah di nyatakan tidak dapat diterima.
Usai persidangan Penasehat Kuasa Hukum Tergugat juga berharap agar Majelis Hakim dapat menerima Duplik yang diajukan.

“Saya berharap agar Majelis Hakim menolak gugatan dari Penggugat (Ingot Ahmad) dan mengabulkan Duplik kami,”ucap Kuasa Hukum tergugat kepada awak media ini.red
Klik berita sebelumnya :
1.Ingot Ahmad,Kadis Disperindag Kota Pekanbaru,Tampak Di Persidangan
2.Mediasi Terkait Sengketa Tanah Antara Ingot Ahmad VS Darmiwati CS Berlanjut












