Saksi Ahli Fisik Ungkap Menemukan Adanya Kurang Volume Dan Tidak Sesuai Spesifikasi Dalam Perkara Tipikor RSUD Kampar

fisik

Pekanbaru,skinusantara.comSaksi ahli fisik ungkap menemukan adanya kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi dalam perkara Tipikor RSUD Kampar pada sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,30 Mei 2022 dengan terdakwa MAYUSRI, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RIF HELVI ARSELAN, Dipl. Ing Bin HASAN BASRI selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT. Fajar Nusa Konsultan.

Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Usai persidangan salah seorang JPU mengatakan menghadirkan 4 orang saksi dalam persidangan kali ini,”Pertama adalah ahli fisik Prof,Sugeng,ia menjelaskan menemukan adanya kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi,namun dalam laporan yang dibuat seolah pekerjaan telah sesuai kontrak.Sedangkan ahli BPKP Zulfa Andri,menyatakan pembayaran yang dilakukan terhadap kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi atau tidak sesuai kontrak telah merugikan negara lebih kurang Rp 8 milyar,”terang Jaksa menjelaskan keterangan ahli.

Sambung Jaksa Penuntut dimana ahli pengadaan LKP Endra Mayendra mengatakan pekerjaan RSUD telah melanggar ketentuan Perpres 16 tahun 2018 dan Perka LKPP 9 tahun 2018.

“Sedangkan Ahli Hukum Pidana Erdianto, bahwa perbuatan yg dilakukan yakni dalam membuat laporan kemajuan yang tidak sesuai realisasi fisik kemudian dibayarkan dan telah merugikan negara tersebut merupakan perbuatan melawan hukum korupsi sebagaimana pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor,”sebut Jaksa Penuntut kepada awak media ini.red

Pos terkait