Jaksa KPK Tuntut Petrus Edy Susanto,Pada Perkara Tipikor Jalan Lingkar Bengkalis,PH Terdakwa Ajukan Pledoi

tuntut

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa KPK tuntut Petrus Edy Susanto,pada perkara tipikor Jalan Lingkar Bengkalis,PH terdakwa ajukan Pledoi pada sidang berikutnya,hal ini disampaikannya usai persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,31 Mei 2022.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.

tuntut

Pada tuntutannya Jaksa Penuntut menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 64 ayat 1.

Menuntut terdakwa Petrus Edy Susanto dengan 5 tahun dan 6 bulan penjara,denda Rp 500 juta,subsider 4 bulan kurungan serta merampas uang sebesar Rp 36 Miliar untuk negara sebagai uang pengganti.

Usai persidangan salah seorang Penasehat Hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan Pledoi pada persidangan berikutnya.

“Kami akan ajukan pledoi dihadapan Majlelis Hakim.Untuk diketahui pada persidangan yang menghadirkan saksi ahli Iskandar waktu itu ia mengatakan bahwa jalan tersebut bagus kenapa harus diperiksa,”terang Welly Salah seorang PH terdakwa.

tuntut

Masih kata PH terdakwa terkait persiapan mutu,kualitas dan pengambilan beton inti tidak sesuai SNI,itu tidak valid,”Hal ini sudah disampaikan oleh saksi ahli Prof.Iswandi dan Indra Pandia,”jelas Welly kepada awak media ini.red

Pos terkait