Pekanbaru,skinusantara.com – Eks Setda Prov Riau Zaini Ismail mulai lupa saat ditanya Jaksa KPK,dalam perkara Annas Maamun saat dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,16 Juni 2022.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Dr Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK,1 Zaini Ismail (Eks Setda Prov Riau),2 Jonle (Eks Kabiro Keuangan Prov Riau),3 Syahril Abubakar (Ketua PMI Riau) dan 4 R.Eka Putra (Bendahara BPBD Riau).
Saksi Eks Setda Provinsi Riau Zaini Ismail dalam persidangan menjelaskan tugas dan fungsinya sebagai Sekertaris Daerah pada waktu itu.
Ia mengatakan bahwa selaku Setda ia selalu berkoordinasi kepada Gubernur Riau Annas Maamun pada waktu itu,”Pak Annas juga pernah menyampaikan agar APBD-P disahkan oleh anggota DPRD Tahun 2009-2014,”terang Zaini dan Kami dari eksekutif sifat nya hanya memenuhi undangan dari DPRD Riau saja,”jelas saksi.
Namun saat ditanya Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK terkait kapan waktu pembahasan APBD-P tersebut,saksi Zaini dengan santainya ia katakan lupa,bahkan bukan hanya itu saja,beberapa kali JPU KPK bertanya ia selalu menjawab dengan bahasa lupa.
Selaku Ketua tim TAPD Zaini Ismail katakan bahwa dirinya kurang ikut terlibat dalam pembahasan APBD-P karena dirinya mendapat isu bahwa ia akan diganti sebagai Setda Prov Riau.
Terkait pemberian uang kepada DPRD Riau Zaini sebut ia tidak mengetahui,hanya Wan Amir pernah sampaikan untuk meminjam uang sebesar Rp 200 jt,namun untuk apa penggunaan uang tersebut ia katakan tidak mengetahui.
“Waktu itu saya dan Ayub dihubungi Wan Amir untuk datang kekediaman Gubernur,Wan Amir minta Rp 200 juta saya hanya bantu Rp 110 juta sisanya itu dengan Ayub,”ungkap Zaini Ismail.

Sambung Zaini terkait persoalan ini yang paling banyak mengetahui itu adalah Bapenda Riau dan Asisten II ekonomi Wan Amir.red












