Penasehat Hukum Terdakwa Petrus Sebut Kliennya Tidak Terbukti Bersalah,Usai Putusan Jalan Lingkar Bengkalis

hukum

Pekanbaru,skinusantara.comPenasehat Hukum terdakwa Petrus sebut kliennya tidak terbukti bersalah,usai putusan jalan lingkar Bengkalis yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,16 Juni 2022.

Sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim disalah satu ruang sidang di PN Pekanbaru.

Screenshot 20220617 1724062

Pantauan skinusantara.com dalam persidangan dimana Majelis Hakim menyatakan bahwa sesuai fakta persidangan terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana dikarenakan adanya pembagian tanggung jawab dalam struktur organisasi PT WIKA Sumindo JU yang telah ditentukan dalam perjanjian kerjasama koperasi.

Terdakwa selaku wakil dewan direksi hanya mempunyai kewenangan untuk mengevaluasi hasil pekerjaan berdasarkan dokumen progres hasil pekerjaan dan dokumen MC (Monly Sertifikate) yang dibuat oleh Didiet Hadianto selaku proyek manager dan I Ketut Suarbawa selaku komite manajemen.Terdakwa selaku wakil dewan direksi tidak ada mengintervensi apa yang menjadi tanggung jawab Didiet Hadianto (Proyek Manager) dan I Ketut Suarbawa selaku komite manajemen sehingga volume hasil pekerjaan yang kurang dan tidak sesuai kontrak tidak menjadi tanggung jawab terdakwa selaku wakil dewan direksi.

Tanggung jawab terhadap kekurangan hasil pekerjaan tersebut dibebankan kepada Didiet Hadianto dan I Ketut Suarbawa.

Mengadili bahwa terdakwa Petrus Edy Susanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum pada dakwaan primer dan dakwaan subsider.

Membebaskan terdakwa Petrus Edy Susanto dari seluruh dakwaan.Memerintahkan terdakwa Petrus Edy Susanto segera dibebaskan dari tahanan.

Memulihkan nama terdakwa dalam kemampun kedudukan,harkat serta martabat nya.Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan barang bukti uang yang telah disita sebagai jaminan kerugian negara.

Dilain sisi Penasehat Hukum/PH terdakwa Petrus,usai persidangan menjelaskan bahwa fakta hukumnya klien nya memang tidak terbukti.

“Karena terdakwa tidak punya kewenangan,Petrus hanya memonitor dan mengevaluasi hasil kerja,”sebutnya singkat kepada awak media ini.red

Pos terkait