Pekanbaru,skinusantara.com – Nuardi Kades Planduk-Inhil divonis 5 tahun penjara dalam sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,18 Juli 2022 dengan terdakwa NUARDI Alias NUAR Bin DOGOL yang merupakan Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir periode Tahun 2017 s/d 2021.
Informasi yang diperoleh skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Efendi selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) hurud (a) dan (b), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana koruosi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nuardi dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama masa tahanan dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp 655.375.000 subsider 9 bulan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU menuntut terdakwa Nuardi dengan 7 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 655.375.000 subsider 1 bulan kurungan.red
