Pekanbaru,skinusantara.com – Tipikor alat peraga Disdikpora Kuansing,keterangan saksi tampak berbelit Belit pada sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama tedakwa : 1 Aries Susanto, S.Hut selaku pelaksana pekerjaan,2 SARTIAN,ST.,M.Si selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singing,3 LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO sebagai penyedia jasa pada kegiatan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,10 Agustus 2022.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.

Adapun saksi yang hadir pada persidangan terdiri dari tiga orang Kepala Sekolah Dasar (Sutrisno,Minarti,Damhuri) dan satu orang saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Kuansing.
Saksi Sutrisno yang merupakan Kepsek SDN O07 di Kabupaten Kuansing dalam persidangan mengatakan pernah mendapatkan bantuan alat peraga dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kuansing.
“Kami mendapatkan bantuan,tapi tidak pernah membuat proposal untuk mendapatkan alat peraga tersebut,”terang saksi Sutrisno dalam persidangan.
Atas jawaban saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum/JPU tampak agak kesal dengan mengatakan,”Saksi bilang tidak ada proposal ,ini buktinya ada proposal,”ungkap JPU sambil menunjukkan bukti ke hadapan Majelis Hakim.
Adanya bukti proposal itu kemudian dijelaskan oleh saksi Sutrisno bahwa dirinya diminta membuat proposal sebelum datangnya barang atau bantuan alat peraga tersebut.
“Saya diminta membuat proposal disaat bantuan akan datang oleh Kabid Satpras Dinas Pendidikan Kuansing Pak Sartian,”jawab Sutrisno atas pertanyaan JPU.
Lanjut saksi bahwa sekolah nya menerima bantuan alat peraga sejumlah 265 item dan tidak dibagikan kepada siswa.

“Kami hanya gunakan alat tersebut sebagian,sebagian lagi disimpan karena kami tidak mengetahui cara penggunaannya,”jelas saksi Sutrisno.red












