Korupsi Titi Akar-Bengkalis,Jaksa Bacakan Dakwaan Sukarto

titi

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sukarto yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,15 Agustus 2022,dimana terdakwa yang merupakan Kepala Desa Titi Akar Kabupaten Bengkalis tahun 2020.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Efendi selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan Sukarto oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Pada dakwaannya JPU menyatakan bahwa desa Titi Akar mellaksnakan 7 pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan dengan nilai sebesar Rp.692.126.120,- dan 3 pekerjaan fisik tidak selesai.

Bahwa pada tahun 2020 untuk kegiatan pembangunan fisik sebanyak 13 (tiga belas) kegiatan terdapat 7 (tujuh) kegiatan yang tidak dilaksanakan Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa SUGINI, akan tetapi Terdakwa tetap melakukan pencairan di Bank riau Kepri cabang dumai yang sumber dananya dari APBDes titi akar tahun 2020 yaitu untuk pekerjaan :

1.Lanjutan semenisasi jalan janda genong RT.01 RW.08 Dusun hutan samak sebesar Rp.164.000.000,- (Seratus enam puluh empat juta rupiah), dimana pekerjaan tersebut dianggarkan pada tahun 2019 Tetapi pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sehingga dimasukkan kedalam SILPA tahun 2020, setelah dianggarkan kembali pada APBDes tahun 2020 pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan tetapi uangnya sudah dicairkan oleh Terdakwa bersama dengan Sukarto selaku Kepala desa titi akar di bank riau kepri cabang Dumai pada tanggal 12 Februari 2020 dan tanggal 13 Maret 2020.

2.Pembangunan jembatan cinbu kiong Dusun Hutan samak Rp.151.922.800,- (Seratus lima puluh satu juta Sembilan ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah) sumber keuangan yaitu dana desa tahun 2020 dimana pekerjaan tersebut tidak dikerjakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan Sukarto selaku Kepala desa titi akar di bank riau kepri cabang dumai pada tanggal 2 Oktober 2020.

3.Lanjutan semenisasi jalan pehabung nibung dusun hutan samak dengan anggaran Rp.70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) sumber keuangan yaitu dana desa tahun 2020 dimana pekerjaan tersebut tidak dikerjakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh oleh Terdakwa bersama dengan Sukarto selaku Kepala desa titi akar di bank riau kepri cabang dumai pada tanggal 28 Juli 2020.

4.Pembangunan jembatan kehamat datuk kebeneh dusun hutan samak anggaran Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta ) sumber keuangan yaitu dana desa tahun 2020 dimana pekerjaan tersebut tidak dikerjakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh oleh Terdakwa bersama dengan Sukarto selaku Kepala desa titi akar di bank riau kepri cabang dumai pada tanggal 13 Agustus 2020.

5.Pembangunan Dwiker Jl. Tanjung Dagok Dusun Hutan Samak RT.001/RW.009 di ambil dari silpa Rp. 51.536.300,- (lima puluh satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah) sumber keuangan yaitu ADD silpa tahun 2019 setelah dianggarkan kembali pada APBDes tahun 2020 pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan tetapi uangnya sudah dicairkan 100% oleh Terdakwa bersama dengan Sukarto selaku Kepala desa titi akar di bank riau kepri cabang dumai pada tanggal 14 Juli 2020.

6.Pembangunan Dwiker Jl. Nes dusun sido makmur RT.002/RW.007 dari dana silpa Rp. 80.666.820,- dana sudah diambil kaur keuangan bersama dengan kepala desa tetapi belum di kerjakan, Silpa ADD 2019 kemudian dimasukkan kedalam APBDes tahun 2020, tetapi pada tahun 2020 pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan dimana uang nya sudah dicairkan 100% oleh oleh Terdakwa bersama dengan Sukarto selaku Kepala desa titi akar di bank riau kepri cabang dumai pada tanggal 10 September 2020.

titi

7.SILPA Tahun 2017 untuk pembangunan dwiker jalan janda genong dusun Hutan Samak RT.002 RW.009 sebesar Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) kemudian dimasukkan kedalam APBDes tahun 2020 tetapi pekerjaan tidak pernah dilaksanakan dimana uangnya sudah dicairkan 100% oleh oleh Terdakwa bersama dengan Sukarto selaku Kepala desa titi akar di bank riau kepri cabang dumai pada tanggal 12 Februari 2020.red

Pos terkait