Pekanbaru,skinusantara.com – Tipikor RSUD Bangkinang jilid 2,terdakwa Emrizal dituntut 7 Tahun dan Abd Kadir 8 Tahun Penjara pada sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa EMRIZAL, S.T., Bin SABARUDDIN JAMARIS selaku Project Manager PT. Gemilang Utama Alen dan terdakwa Abd. Kadir Jaelani Djumra selaku kuasa Direksi PT. Gemilang Utama Alen yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,6 September 2022 yang lalu.
Informasi yang diperoleh skinusantata.com sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Pada tuntutan Jaksa kepada terdakwa :
1.EMRIZAL, S.T., Bin SABARUDDIN JAMARIS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EMRIZAL, S.T., Bin SABARUDDIN JAMARIS dengan pidana penjara selama 7 (TUJUH) TAHUN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa EMRIZAL, S.T., Bin SABARUDDIN JAMARIS sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 6 (ENAM) Bulan.
2.ABD. KADIR JAELANI DJUMRA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABD. KADIR JAELANI DJUMRA dengan pidana penjara selama 8 (DELAPAN) TAHUN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa ABD. KADIR JAELANI DJUMRA sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 6 (ENAM) BULAN.
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.565.492.000,- (Tiga Miliar Lima Ratus Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah) jika Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan di lelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (EMPAT) Tahun.red
Berita sebelumnya :
Penasehat Hukum Terdakwa Emrizal Tidak Akan Eksepsi,Pada Perkara Tipikor RSUD Kampar












