Korupsi Dana BAZNAS Dumai,Zulfikar Di Vonis 1 Thn 6 Bulan Penjara

kor

Pekanbaru,skinusantara.comSidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Zulfikar selaku staf penghimpun dana pada Baznas Kota Dumai digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,,Senin,26 September 2022.

Informasi yang diperoleh skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Efendi selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa ZULFIKAR ALIAS ZULFIKAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair.

Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut.Menyatakan Terdakwa ZULFIKAR ALIAS ZULFIKAR telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan.

Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp140.282.330,00 (Seratus empat puluh juta dua ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.red

Pos terkait