Penasehat Hukum Terdakwa Eks Kaur Dan Sekertaris Desa Planduk-Inhil,Berharap Majelis Hakim Kabulkan Eksepsinya

PENA

Pekanbaru,skinusantara.comPenasehat Hukum terdakwa eks Kaur dan Sekertaris Desa Planduk-Inhil,berharap Majelis Hakim kabulkan eksepsinya pada sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa NORYANI Alias IYAN Binti SIDIK selaku Kaur Keuangan Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir periode Tahun 2019 s/d 2022 dan terdakwa HAMSAR Bin H. MAHADI selaku Sekretaris Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,30 September 2022.

Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Efendi selaku Hakim Ketua dengan agenda Eksepsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum/PH terdakwa secara langsung dalam persidangan,sedangkan Jaksa Penuntut Umum/JPU mengikuti persidangan secara online.

Screenshot 20221001 0949022

Pada Eksepsinya Penasehat Hukum kedua terdakwa memohon kepada Majelis Hakim :
1. Menyatakan menerima Keberatan (Eksepsi) dari Terdakwa/Penasehat
Hukum Terdakwa.
2. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. REG. PERKARA: PDS-07/TMBIL/Ft. 1/09/2022 adalah Batal Demi Hukum (Null and Void).

3. Menyatakan sidang pemeriksaan perkara pidana Nomor: 50/Pid.Sus TPK/2022/PN.Pbr atas nama Terdakwa NORYANI Als IYAN Binti SIDIK dan HAMSAR Bin H. MAHADI tidak dapat dilanjutkan untuk diadili berdasarkan dakwaan batal demi hukum.
4. Menyatakan membebaskan dan melepaskan Terdakwa dari segala Dakwaan Hukum.
5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Untuk diketahui Informasi yang diperoleh skinusantara.com dimana kedua terdakwa secara melawan hukum menggunakan Dana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan di Rekening Kas Desa pada tahun anggaran 2020 di Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan menggunakan Cek Tunai sebesar Rp1.925.000.000,00 dengan tidak melibatkan kaur dan kasi pelaksana kegiatan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.

Tidak membayarkan seluruh kegiatan yang telah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 tetapi sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan melakukan pembayaran yang kegiatan pembangunan fiktif serta kegiatan pembangunan tidak selesai dilaksanakan sebagaimana yang telah dianggarkan dalam APBDesa.

Screenshot 20221001 0949022

Sehingga bertentangan dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), Pasal 66 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 serta bertentangan dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Pasal 24 ayat (3) Nomor 113 Tahun 2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengelolaan Keuangan Desa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa sejumlah Rp. 110.275.000,- atau orang lain yaitu Saksi NUARDI Alias NUAR Bin DOGOL sejumlah Rp.655.375.000,00,- dan Saksi HAMSAR Bin H. MAHADI sejumlah Rp 29.129.000,00 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 861.104.121,00.red

Pos terkait