Perkara Tindak Pidana Korupsi LPEI,4 Ahli Adecharge Berikan Keterangan

pidana

Jakarta,skinusantara.comPengadilan Negeri Jakarta Pusat gelar persidangan tindak pidana korupsi dengan terdakwa DJOKO SELAMET DJAMHOER,JOSEF AGUS SUSATYA,INDRA WIJAYA SUPRIADI dan terdakwa PURNOMO SIDHI NOOR MOHAMAD dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019,Kamis,3 November 2020.

Jaksa Penuntut Umum/JPU dari JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI hadir pada persidangan yang beragendakan pemeriksaan ahli a de charge.

Usai persidangan Humas Kejaksaan Agung menerangkan kepada awak media ini bahwa 4 orang ahli dihadirkan yang pada pokoknya menerangkan beberapa hal.

1. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. selaku Ahli Hukum Pidana menerangkan :
• Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, frasa dapat bersifat inkonstitusional sehingga mengubah delik formil menjadi delik materiil atau formil materiil yakni adanya hubungan kasualitas atau sebab akibat.
• Munculnya kerugian keuangan Negara harus disebabkan adanya perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang.
• Dalam penjelasan Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, maknanya adalah untuk penghitungan kerugian keuangan Negara harus dilakukan oleh lembaga yang berkompeten dalam hal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan audit investigasi dan harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

2. Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. selaku Ahli Hukum Perdata menerangkan :
• Dalam filosofi UU LPEI, tujuannya adalah kesejahteraan dan ekspor yaitu sesuatu yang penting sehingga para eksportir dapat terbantu berdasarkan kontrak perjanjian.
• Masing-masing pihak harus beretika baik dalam melaksanakan kontrak perjanjian tersebut, kemudian apabila ada pihak yang tidak melaksanakan tujuan ekspor itulah yang kemudian diminta pertanggungjawaban.
• Apabila ekspor tidak dilakukan dan berdasarkan analisa adanya kerugian Negara, maka hal yang utama adalah dengan pengembalian kerugian negara. Apabila uang pengembalian tidak mencukupi, maka menggunakan jaminan untuk penyelesaiannya.
• Dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI, tidak serta merta adanya pengembalian saja, namun tujuan adanya kegiatan ekspor harus ada.

3. Danang Rahmat Surono dari Kantor Akuntan Publik selaku Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara menerangkan ;
• Ahli tidak melakukan penelitian/pemeriksaan serta tidak melihat Laporan Hasil Penghitungan BPK, dalam perkara ini hanya dari informasi yang diterima oleh ahli.
• Suatu kerugian Negara dihitung sejak uang Negara keluar yang tidak sebagaimana mestinya.

4. Drs. H. Djoko Purwogembro selaku Mantan Anggota DPR dan Ahli Penyusun UU LPEI menerangkan:
• Apabila ada perbuatan tindak pidana korupsi, maka diberlakukan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

“Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 09 November 2022 pukul 10:00 WIB dengan agenda pemeriksaan para Terdakwa,”jelas Humas.red

Pos terkait