Perkara Rekaman CCTV Di Bank BJB,Saksi : Sebelum menyerahkan kepada pihak Bank BJB,terdakwa menyalin hasil rekaman

cctv

Pekanbaru,skinusantara.comPerkara rekaman CCTV di Bank BJB,saksi sebut sebelum menyerahkan kepada pihak Bank BJB,terdakwa menyalin hasil rekaman,hal ini dikatakan salah seorang saksi pada sidang perkara tindak pidana umum dengan terdakwa RIZTINO DWIJAYANTO Alias TINO Bin (Alm) SUTRISNO yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,3 November 2022.

Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Andry Simbolon selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.

Usai persidangan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru Rendi Panalosa, SH,MH dan Jumieko Andra, SH,MH mengatakan saat persidangan menghadirkan 5 orang saksi.

Bacaan Lainnya

“Salah seorang saksi Irwan Triherda Permana menyampaikan bahwa dirinya memerintahkan secara lisan Saksi  Sonny Budi Hariadi untuk menyuruh Terdakwa melakukan back up rekaman CCTV, lalu Saksi Sonny meminta terdakwa untuk datang ke kantor Bank BJB Cabang Pekanbaru,”ucap jaksa Rendi Panalosa.

Lanjutnya setelah bertemu dengan terdakwa saksi Irwan meminta kepada terdakwa untuk memback up rekaman CCTV Bank BJB Cabang Pekanbaru.

“Sebelum menyerahkan kepada pihak Bank BJB pada sekira bulan November – Desember tahun 2017 atau tahun 2018 bertempat di Bank BJB Lantai 3 terdakwa menyalin atau menyimpan hasil rekaman CCTV Bank BJB Cabang Pekanbaru tahun 2017 kedalam 1 (satu) buah hardisk pribadi terdakwa merk Seagate berukuran 4 terabyte dengan nama foldernya “backup” dan “backup 2”, jumlah banyak dengan format “264”, tanpa seizin dan sepengerahuan pihak bank BJB cabang Pekanbaru”sebut jaksa Jumieko Andra menambahkan.red

Pos terkait