Pekanbaru,skinusantara.com – Kredit fiktif di Bank BNI,saksi sebut dikarenakan ada Covernote inilah Bank BNI yakin dan percaya,hal ini diungkapkan saksi Atok pada sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa DEWI FARNI DJA’FAR BINTI DJA’FAR DENAI selaku notaris yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,3 November 2022.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.
Salah seorang saksi bernama Atok yang merupakan pimpinan kredit Bank BNI cabang Pekanbaru tahun 2006-2009 menjelaskan dalam persidangan bahwa pengajuan Covernote selanjutnya pada tahun 2008,”Yang langsung berhubungan dengan terdakwa adalah staff saya Armaini Supanti dan pada saat itulah dibuatkan kembali Covernote yang baru,”sebut Atok.
Lanjut Atok dimana Bank BNI telah turun kelapangan serta meninjau lokasi,hasilnya sudah memenuhi syarat,”Dikarenakan ada Covernote inilah Bank BNI yakin dan percaya,”terang saksi.
Kemudian saksi Atok mengatakan pada waktu itu keputusan kantor wilayah bahwa pencairan pertama sekian persen dan tidak bisa ada pencairan kedua apabila tidak ada kepastian sertifikat.
Saat disinggung Jaksa Penuntut apakah saksi mengetahui perihal permasalahan di PT BRJ,saksi katakan ia hanya mengetahui bahwa kebun PT.BRJ yang berada di wilayah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokanhulu bermasalah,karena kepemilikan tumpang tindih.red
Baca berita sebelumnya :
Terdakwa Sakit,Sidang Kredit Fiktif Bank BNI Ditunda
