Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa sebut 5 orang saksi mendukung pembuktian perkara tipikor penimbunan lahan MTQ Pelalawan pada sidang perkara tidak pidana korupsi dengan terdakwa,1.T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI (PPK), 2.JUNAIDI, A.Md. Als JUN (PPTK), 3.SIGIT PRATAMA BAKTI, ST Als SIGIT (Supervisor Engineer Konsultan) dan 4. Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE (Kontraktor Penyedia) digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,31 Oktober 2022.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 5 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntuntut Umum/JPU.
Salah seorang saksi bernama Hamdan selaku Bendahara pengeluaran dalam persidangan menjelaskan pernah melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen,”Saya hanya mencetak SPP saja dan yang mengajukan kwitansi adalah PPTK,”sebut Hamdan dalam persidangan.
Dicecar salah seorang JPU terkait siapa yang mencairkan dana pada pekerjaan itu saksi Hamdan mengatakan,”Waktu itu kontraktor Pak Alek didampingi oleh bagian bidang datang untuk melakukan pencairan,tapi saya lupa siapa nama orang bidang tersebut,”jawab saksi.
Usai persidangan Jaksa Penuntut menyampaikan kepada skinusantara.com bahwa persidangan hari ini menghadirkan 5 orang saksi.
“1.Saksi Hamdan selaku Bendahara, 2.Endra Kelana selaku PPKSKPD, 3.Misnun selaku staf PPKSKPD, 4.Wardi selaku PPHP dan 5.Khairunnas selaku Pejabat Pengadaan,”ungkap JPU.
Dari keterangan para saksi,Jaksa Penuntut menyimpulkan bahwa Keterangan saksi-saksi mendukung pembuktian perkara, khususnya dakwaan JPU.red
Berita sebelumya :
Jaksa Bacakan Dakwaan 4 Terdakwa Tipikor Penimbunan Lahan MTQ Pelalawan
