Pekanbaru,skinusantara.com – Saksi Dian ungkap pembayaran uang termin Pemda yang membayar,dalam perkara penimbunan lahan MTQ Pelalawan pada sidang perkara tidak pidana korupsi dengan terdakwa,1.T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI (PPK), 2.JUNAIDI, A.Md. Als JUN (PPTK), 3.SIGIT PRATAMA BAKTI, ST Als SIGIT (Supervisor Engineer Konsultan) dan 4. Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE (Kontraktor Penyedia) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,5 Desember 2022.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan dari dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntuntut Umum/JPU.
Kedua saksi yang memberikan keterangan Dian Bachtiar selaku petugas lapangan PT Superita dan Eldy Rianto dari CV Althis Konsultan.Saksi Dian dalam keterangannya menjelaskan bahwa Riban pernah meminta uang sebesar Rp 330 juta untuk keperluan bayar sewa damtruk dan membeli tanah.
“Uang tersebut diberikan melalui transfer,tapi bukan atas nama saya melainkan atas nama perusahan,”sebut Dian dihadapan Majelis Hakim dalam persidangan.
Atas keterangan saksi Dian dalam persidangan salah seorang terdakwa Hj.Henny menanyakan kepada saksi perihal uang termin dan siapa yang membayar material pada proyek tersebut dan dijawab Dian bahwa Uang termin dibayarkan oleh Pemda,sedangkan material Bos saya H.Ismail dari PT MKS yang membayarkan.
Usai persidangan salah seorang Jaksa Penuntut Umum mengatakan kepada awak media ini dimana keterangan para saksi sangat mendukung pembuktian.red
Baca berita sebelumnya :
Tipikor Penimbunan Lahan MTQ Pelalawan,Hadirkan Saksi Eks Petinggi Di PUPR Pelalawan
