Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa Penuntut bacakan dakwaan Salim CS dan Maryani pada sidang Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU dengan terdakwa 1.BHAKTI SALIM Alias BHAKTI selaku Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA/PT. WBN dan Direktur Utama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO/PT. TGP, terdakwa 2.AGUNG SALIM, S.H Alias AGUNG selaku Komisaris Utama PT. Wahana Bersama Nusantara, terdakwa 3.ELLY SALIM Als ELLY Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara dan Komisaris PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO, terdakwa 4.CHRISTIAN SALIM selaku Direktur PT. Tiara Global Propertindo dan 5.terdakwa MARYANI selaku Marketing Freelance PT. Wahana Bersama Nusantara/WBN dan PT. Tiara Global Propertindo/TGP yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,12 Desember 2022.
Sidang yang dipimpin oleh Ahmad Fadil selaku Hakim Ketua dengan beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.
Usai persidangan Jaksa Penuntut mengatakan bahwa pada dakwaannya perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU dengan tindak pidana asal menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin (BI/OJK) dan atau penipuan dan atau penggelapan dan dengan cara para Terdakwa yang tergabung pada Fikasa Group pada rentang waktu tanggal 14 Oktober 2016 hingga tanggal 25 April 2020.
“Dimana mereka telah melakukan bujuk rayu kepada para korban yang mengatakan akan bertanggung jawab atas investasi, bunga minimum 9%/tahun, perusahaan para Terdakwa telah memiliki izin resmi dan untuk menyakinkan telah dibuatkan promisory note/perjanjian,”sebut Rendi Panalosa,SH,MH dan Jumieko Andra,SH,MH selaku Jaksa Penuntut kepada skinusantara.com.
Lanjut Rendi,namun faktanya Terdakwa tidak dapat memenuhi apa yang telah diperjanjikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sambung Rendi melanjutkan isi dakwaan bahwa sekitar tanggal 14 sampai dengan tanggal 15 bulan Oktober tahun 2016, sampai dengan Tahun 2020, telah terjadi tindak pidana yang terjadi di jalan mawar Nomor 55 RT.003 RW.002 Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan Kota Pekan Baru Provinsi Riau dengan cara para Terdakwa melalui marketing atas nama Terdakwa MARYANI memberikan iming-iming kepada korban untuk berinvestasi di PT. Wahana Bersama Nusantara melalui promisory note/perjanjian dengan janji dijamin aman dengan memberikan Bunga sebesar 9% s/d 12,5% per-tahun.
“Namun terjadi gagal bayar pada Februari 2020, dimana terdapat korban yang mendapatkan surat pernyataan kesepakatan Bersama apabila promisory note miliknya terjadi gagal bayar maka jaminan berupa tanah yang berlokasi di Bukit Cinere akan dijual untuk mengganti dana Promisory Note milik Korban tersebut. Namun setelah terjadi gagal bayar, tanah yang menjadi jaminan tersebut tidak dijual dan keberadaan nya tidak diketahui,”terang Jaksa Penuntut kepada awak media ini.red
Simak vidionya dibawah ini :
