Pekanbaru,skinusantara.com – Salah sorang Terdakwa membongkar agunan milik kelompok tani dihadapan Majelis Hakim dalam sidang perkara tindak pidana korupsi kelompok tani Monggo Sejahtera Kita Bersama/MSKB di kabupaten Siak yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat ( 10/7/2026 ).
Adapun kelima terdakwa :
1.Sanito ( selaku Pengawas 1 Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ), 2.Dwi Ristiono ( selaku Ketua Koperasi Unit Desa/KUD Bina Muia ),
3.Edy Mulyadi ( selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro Kantor Cabang Bank BRI Perawang Sejak 1 Februari 2020 s.d. 31 Desember 2022 ),
4.Wagiran ( selaku Sekretaris Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ), 5.Waris ( selaku Ketua Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ).
Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda keterangan para terdakwa di persidangan.
Dalam persidangan, keterangan terdakwa Sanito menjadi sorotan setelah ia memberikan penjelasan yang memicu teguran dari Majelis Hakim.
Sanito mengungkapkan bahwa permasalahan ini bermula dari rencana kelompok tani untuk mengelola perkebunan. Rencana tersebut sempat gagal sebelum akhirnya diarahkan untuk membeli lahan yang diklaim berada di kawasan transmigrasi.
Terdakwa Sanito memaparkan, proses transaksi tersebut tidak lazim. Para anggota kelompok tani diarahkan mengajukan pinjaman modal ke Bank BRI Unit Perawang untuk membeli lahan tersebut. Namun, ia mengaku tidak menerima informasi memadai mengenai legalitas lahan.
” Kami tidak mendapatkan informasi bahwa lahan tersebut baru akan dijual. Saya juga tidak tahu apakah lahan kebun tersebut dapat dijadikan agunan ke bank atau tidak, ” ujar terdakwa Sanito di hadapan majelis hakim.
Selain itu, terdakwa Sanito mengungkapkan adanya kejanggalan administratif dalam pembentukan kelompok tani. Ia menyebut posisi strategis seperti ketua, bendahara, dan sekretaris diisi melalui penunjukan langsung tanpa proses musyawarah yang transparan.
Kecurigaan terdakwa Sanito kian menguat setelah melakukan pertemuan di sebuah mushola. Ia mendapati lahan yang dijanjikan bermasalah, termasuk adanya klaim dari pihak lain serta status lahan yang berada di bawah pengelolaan perusahaan tertentu.
Terdakwa Sanito juga menyeret nama Hadan Ustadhi dan Iwan Manurung yang disebut memberikan janji manis terkait penyelesaian masalah lahan.
Menanggapi keterangan terdakwa Sanito tersebut, salah satu anggota Majelis Hakim memberikan peringatan tegas. Hakim menekankan bahwa pengadilan akan mendalami setiap kronologi yang dipaparkan untuk menguji kredibilitas terdakwa.
” Kami akan menilai kebenaran dari keterangan saudara. Silakan bercerita, namun Majelis Hakim yang akan menilai apakah keterangan ini benar atau bohong,” tegas anggota Majelis Hakim di persidangan.riz
