Mojokerto,skinusantara.com – Penyidik Kejaksaan Negeri/Kejari Mojokerto berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri/Kajari Kota Mojokerto, menghadiri sidang perdana permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka MIZA FAHLEVY ISMAIL melalui kuasa hukumnya SHOLEH & Partners di Pengadilan Negeri Mojokerto,Senin,13 Februari 2023.
Untuk diketahui bahwa sebagaimana relaas panggilan sidang yang diterima oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, pada tanggal 1 Februari 2023 bahwa agenda sidang pada tanggal 13 Februari 2023 adalah pembacaan dan penyampaian permohonan praperadilan dari Pemohon Praperadilan Miza Fahlevi.
Melalui kuasa hukumnya yakni SHOLEH & Partners, dilanjutkan dengan pembacaan dan penyampaian jawaban praperadilan dari Termohon Praperadilan.
“Akan tetapi setelah Hakim Tunggal membuka sidang praperadilan, kuasa hukum Pemohon Praperadilan menyampaikan bahwa permohonan praperadilan dari kuasa hukum pemohon praperadilan dicabut dengan alasan bahwa pemohon praperadilan mau fokus kepada persidangan pokok perkara,”terang Kasiintel dan Humas Kejari Mojokerto.
Sehingga atas permohonan pencabutan tersebut, akhirnya Hakim Tunggal mengeluarkan penetapan bahwa permohonan pencabutan praperadilan dari Pemohon praperadilan diterima, dan menyatakan agar permohonan praperadilan dari Pemohon Praperadilan dicoret dari register perkara.
Lanjutnya bahwa Pemohon Praperadilan pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 juga telah menitipkan uang sejumlah Rp253.000.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta rupiah) kepada Termohon Praperadilan sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan Negara, akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon Praperadilan.***












