Kajati Riau Pemateri Wisuda Program Pascasarjana Kampus UNRI

wisuda

Pekanbaru,skinusantara.comKepala Kejaksaan Tinggi/Kajati Riau Dr. Supardi menjadi pemateri Orasi Ilmiah dalam Rangka Wisuda Program Pascasarjana Ke-53, Program Profesi Ke-47, Program Sarjana Ke-116 dan Program Diploma Ke-57 Universitas Riau/UNRI dengan tema Korupsi dan Moral,Rabu,22 Februari 2023.

Hadir dalam kegiatan tersebut selain  Kajari Riau Dr. Supardi, Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, SE., M. Si, Ketua Senat, Wakil Rektor bidang Umum dan Keuangan, Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan, Wakil Rektor bidang Perencanaan Kerjasama dan Sistem Informasi, Sekretaris Senat, Koordinator bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Fauzy Marasabessy, SH., MH dan Para Wisudawan dan Wisudawati Program Pascasarjana Ke-53, Program Profesi Ke-47, Program Sarjana Ke-116 dan Program Diploma Ke-57 Universitas Riau.

Dalam penyampaiannya Kajati Riau menjelaskan pengertian moral yaitu ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya, moral merupakan perilaku yang memungkinkan setiap orang untuk dapat hidup secara damai, kooperatif dalam suatu kelompok.Moral dapat mengacu pada sanksi-sanksi masyarakat terkait perilaku yang benar dan dapat diterima.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Kajati Riau menjelaskan pengertian Korupsi menurut David M Calmer yaitu menyangkut masalah penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi dan kepentingan umum dan pengertian secara transparansi internasional yaitu perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Selanjutnya Kajati Riau Dr. Supardi menjelaskan pengertian korupsi secara etimologi yaitu menggoyahkan, memutarbalikkan, kebejatan, dan ketidakjujuran. Secara Termonologi yaitu menyangkut masalah penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi dan kepentingan umum dan perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Secara filosofi yaitu tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi dan tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

Usai kegiatan Bambang Heripurwanto SH MH selaku Kasipenkum dan Humas Kejati Riau mengatakan orasi Ilmiah yang disampaikan Kajati Riau Dr. Supardi dalam Rangka Wisuda Program Pascasarjana Ke-53, Program Profesi Ke-47, Program Sarjana Ke-116 dan Program Diploma Ke-57 Universitas Riau dengan tema Korupsi dan Moral yaitu bertujuan untuk memberikan pembekalan pengetahuan atau pemahaman hukum kepada wisudawan dan wisudawati

“Hal ini tentunya kata Kajati Riau mengenai tindak pidana korupsi guna menghindari dari perbuatan korupsi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dan guna meningkatkan moral yang dapat memperoleh nilai-nilai kebersamaan yang menjadi kepentingan nasional yang dapat dipahami oleh masyarakat hingga tercapainya keadilan sosial di masyarakat terkait perilaku yang benar,’jelas bambang.***

Pos terkait