Kejari Kuansing Limpahkan Berkas Perkara Kepala Badan Dan Bendahara BPKAD Kuansing Ke PN Pekanbaru

limpah

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa Penuntut Umum/JPU Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi/Kejari Kuansing telah melakukan Pelimpahan Perkara atas nama Tersangka H (selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi dan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan juga Tersangka YM (selaku Bendahara pada BPKAD Kab. Kuantan Singingi) selaku tersangka dalam perkara Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru,Senin,20 Maret 2023.

Adapun yang melakukan Pelimpahan yaitu Jaksa Penuntut Umum Rahmat Taufiq Hidayat dan diterima langsung oleh Panitera Rosdiana Sitorus, S.H.

Bacaan Lainnya

Dengan telah dilimpahkannya Perkara Pokok tersebut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada Poin A Rumusan Kamar Pidana Nomor 3 yaitu “dalam Perkara Tindak Pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan serta merta menggugurkan Pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.

Saat dikonfirmasi kepada Kasipenkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH mengatakan bahwa Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka HENDRA, AP., M.Si melalui Kuasa Hukumnya RIZKY POLIANG yang akan dimulai sidangnya pada Hari Jum’at tanggal 24 Maret 2023.

“Kami berharap untuk gugatan Praperadilan tersebut digugurkan oleh Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dikarenakan telah dilakukan Pelimpahan Perkara Pokok pada Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru,”ucap Bambang.***

Pos terkait