Pekanbaru, skinusantara.com – Komisi Yudisial/KY Penghubung Riau menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH dan Permohonan Pemantauan Bagi Masyarakat di Wilayah Riau”, yang berlangsung di salah satu hotel di Pekanbaru, Minggu (25/10/2026).
Acara menghadirkan Dr. Abhan, SH.,MH, Anggota Komisi Yudisial RI Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi sebagai pemateri. Kegiatan dihadiri peserta dari berbagai elemen masyarakat, khususnya para advokat dan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Dalam paparannya, Dr. Abhan menjelaskan tata cara masyarakat mengajukan permohonan pemantauan persidangan maupun cara melaporkan dugaan pelanggaran sikap dan perilaku hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Setiap bentuk pelaporan yang masuk, identitas pelapor akan kami rahasiakan dan tetap kami proses. Apakah nantinya laporan itu ditindaklanjuti atau tidak, tentunya ada mekanisme yang kami jalankan,” ujar Dr. Abhan.
Menanggapi pertanyaan peserta mengenai biaya pelaporan dan kewenangan pemberian sanksi, Dr. Abhan menegaskan ;
“Setiap masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses peradilan berhak menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial dan kami sama sekali tidak memungut biaya, alias gratis!”jelas Dr.Abhan
Ia juga menjelaskan mengapa KY tidak dapat langsung menjatuhkan sanksi kepada hakim yang diduga melanggar kode etik ;
“Pengawasan terhadap hakim tidak hanya berada di Komisi Yudisial, tetapi juga dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Oleh karena itu, KY menyerahkan bukti-bukti yang telah diperiksa kepada Bawas MA untuk proses lebih lanjut, dan kami terus menjalin kerja sama yang baik.”sebutnya.
Di akhir kegiatan, Dr. Abhan menyampaikan harapannya agar ke depan pengawasan perilaku hakim sepenuhnya berada di bawah satu lembaga, yaitu Komisi Yudisial, sehingga proses penjatuhan sanksi dapat berjalan lebih cepat dan efektif.red
