6 Saksi Dari Kanwil BPN Riau,Berikan Keterangan Di Persidangan

6

Pekanbaru,skinusantara.com6 saksi dari Kanwil BPN Riau,berikan keterangan di persidangan perkara tindak pidana dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa M.Syahrir eks Kakanwil BPN Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jumat,5 Mei 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 6 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.

Saksi yang dihadirkan Jaksa KPK,1 Umar Fathoni Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah,2 Dwi Handaka Purnama Kepala Bidang Survei dan Pendataan Tanah,3 Sutrilwan Kepala Bagian Tata Usaha,4 Yeni Veranika Analis Hukum Pertanahan,5 Indrie Kartika Dewi Fungsional BPN Riau,6 Sidik Aulia Analis hukum pertanahan.

Bacaan Lainnya

Saksi Umar Fathoni dalam persidangan mengakui bahwa dirinya pernah menerima uang dari Sudarso.Sedangkan saksi Sutrilwan yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Kampar tersebut mengatakan sebagain wilayah HGU PT.Adimulia Agrolestari masuk di Wilayah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuansing.

Saksi Indrie saat dicecer Jaksa KPK perihal kebijakan ekspos mengatakan bahwa itu merupakan kebijakan atasan atau pimpinannya dan biaya Ekspos pada kegiatan itu Perusahan yang menanggung.

Indrie juga tidak membantah pertanyaan Jaksa KPK bahwa dirinya mendapat uang sebesar Rp 40 juta dari Sudarso dan hal itu juga telah ia sampaikan kepada Kabidnya.

Saksi Dwi Handaka juga mengakui mendapatkan total uang sebesar Rp120 juta dari Sudarso,bahkan dari BAP yang dibacakan oleh Jaksa KPK saksi Dwi menyebutkan banyak pihak dari BPN yang menerima uang dari PT.Adimulia Agrolestari.

Namun saat ditegaskan Jaksa KPK terkait BAP tersebut saksi Dwi Handaka katakan dirinya hanya menerka nerka saja.red

Simak Vidionya dibawah ini :

 

Pos terkait