Kejati Riau Tanggapi Isu Adanya PAM SDO Oknum Jaksa Di Bengkalis

jati

Pekanbaru,skinusantara.comKejati Riau tanggapi isu adanya PAM SDO oknum Jaksa di Bengkalis.Terhadap adanya pemberitaan di media terkait Jaksa inisial S yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Oleh sebab itu Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi/Asintel Kejati Riau Marcos M. M, Simaremare, S.H., M.Hum menanggapi terkait banyaknya informasi yang beredar simpang siur terkait dugaan adanya PAM SDO Satgas 53 Kejaksaan Agung RI terhadap oknum Jaksa inisial S yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Bacaan Lainnya

“Tidak benar Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkalis inisial S di amankan dan dibawa ke Jakarta oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung RI, dan tidak benar Informasi Jaksa telah menerima Rp. 2,6 M apalagi menerima Rp. 15 M, berita tersebut belum jelas sumbernya,”sebut Asintel Kejati Riau.

Menurut Asisten Intelijen memang ada melakukan klarifikasi kepada Oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkalis berinisial S, bermula adanya pengaduan yang kita terima pada hari Kamis tanggal 4 sekira pukul 10.00 Wib bahwa seseorang berinisial B (bukan pegawai kejaksaan) diduga meminta sejumlah uang agar dibantu dalam perkara narkotika, berdasarkan laporan pengaduan tersebut maka kita mencari tahu siapa Jaksa yang menangani perkara tersebut.

“Setelah diketahui berinisial S, sehingga kita meminta yang bersangkutan datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Dan sekira pukul 19.05 Wib Jaksa berinisil S tiba di Bandara SSK II Kota Pekanbaru, kemudian petugas kita membawa yang bersangkutan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk di klarifikasi, yang tujuannya adalah untuk mengetahui apakah ada keterlibatan Jaksa tersebut dengan inisial B atau tidak,”terang Asintel Kejati Riau.

Sambungnya langkah ini sebagai respon cepat Kejaksaan Tinggi Riau menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang bertujuan untuk menjaga agar penanganan perkara on the track atau sesuai dengan jalurnya. Saat ini bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau sedang melakukan pemeriksaan kepada pihak- pihak terkait termasuk nantinya kepada pelapor.

Usai kegiatan pres rilis dengan awak media Kasipenkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH mengatakan sehingga berdasarkan bukti- bukti yang diperoleh hasilnya bisa berupa tidak ada perbuatan tercela atau ada perbuatan tercela, jika ada perbuatan tercela maka akan ditindaklanjuti, namun saat ini kita harus menghargai Asas Praduga tak bersalah.***

Pos terkait