Jakarta,skinusantara.com – Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan/vonis oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa DODY PRAWIRANEGARA dalam perkara peredaran narkotika,Rabu,10 Mei 2023.
Adapun amar putusan terhadap Terdakwa DODY PRAWIRANEGARA pada pokoknya menyatakan Terdakwa bersama-sama dengan saksi TEDDY MINAHASA PUTRA, saksi SYAMSUL MAARIF, dan saksi LINDA PUJIASTUTI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram”
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 6 bulan penjara dipotong masa tahanan Terdakwa.Menyatakan Terdakwa tetap ditahan.***












