Rp 13 M Digelontorkan PT.Adimulia Agrolestari Urus HGU Dalam Perkara Eks Kanwil BPN Riau

3

Pekanbaru,skinusantara.comRp 13 M digelontorkan PT.Adimulia Agrolestari urus HGU dalam perkara eks Kanwil BPN Riau pada sidang perkara tindak pidana dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa M.Syahrir yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,15 Mei 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.

7 Saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam persidangan :
1.Riana Iskandar direktur keuangan PT Adimulia Agrolestari
2.Fahmi Zulfadli Legal PT Adimulia Agrolestari
3.Sunyeto Kades Bumi Mulia
4.Abdul Rohmat BPD Berigin Jaya
5.Syafri ASN Kanwil BPN Riau Bagian Penetapan
6.Safrizal Wahab CS BPN Kanwil Riau
7.Nugraha Faturozi Pegawai Kontrak BPN Riau.

Bacaan Lainnya

Usai persidangan salah seorang Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK menerangkan saksi Riana Iskandar dan Fahmi Zulfadli menjelaskan seputar perpanjangan HGU PT.Adimulia Agrolestari.

“Sedangkan saksi Sunyeto dan Abdul Rohmat mengatakan bahwa sampai saat ini Kebun Plasma di Kuansing belum dibangun minimal 20%,”sebut Jaksa KPK.

Sambungnya saksi dari BPN ada 3 orang,Syafri menerangkan tentang pengukuran wilayah,saksi Nugraha Faturozi dan Syafrizal Wahab menerangkan pernah menukarkan uang dolar Singapura di Money Changer Kirana atas perintah terdakwa M.Syahrir.

“Setelah uang itu ditukarkan ke mata uang Rupiah kemudian uang tersebut disetorkan ke rekening Istri dan anak anak terdakwa dan juga beberapa staf terdakwa,”jelas Jaksa KPK.

Masih kata Jaksa KPK terkait uang Rp 13 M yang dijelaskan saksi Riana Iskandar dalam persidangan uang tersebut digunakan untuk pengurusan HGU.red

Simak vidionya dibawah ini : 

Pos terkait