Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara Pra Pradilan/Prapid dalam perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka perkara tindak pidana korupsi dengan Pemohon MUHAMMAD RAFI SKEP Bin MAHYUDDIN dan Termohon KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU Cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA RIAU Selaku Penyidik yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,12 Juli 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Daniel Ronald dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli.Dua orang saksi Sri Ratna Wilis dan Mismeri selaku Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar memberikan keterangan dalam persidangan.

Saksi Sri Ratna Wilis menjelaskan dihadapan Hakim bahwa pemohon Muhammad Rafi merupakan bendahara pada Forum Kepala Puskesmas dan ia yang mengumpulkan dananya.
“Rafi ditunjuk sebagai bendahara bukan oleh Kadis,dia hanya mengumpulkan uangnya saja dan uang itu bukan untuknya,”ujar saksi Sri menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Pemohon.
Diceritakan Sri Ratna Wilis bahwa awalnya setiap Kepala Puskesmas akan membantu dana sebesar Rp 600 juta dibagi 31 Puskesmas,namun menjadi Rp 300 juta/Kepala Puskesmas dan akhirnya disepakati Rp 10 juta lah per Kepala Puskesmas.
“Saya langsung berikan dana tersebut ke Rafi sebesar Rp 10 juta dan setahu saya tidak semua Kepala Puskesmas yang membantu,bahkan ada yang dibawah Rp 5 juta,termasuk M.Rafi beliau juga ikut bantu,”sebut saksi Sri Ratna.
Saat dicecar Kuasa Hukum Pemohon apabila tidak membantu dana yang disampaikan oleh Rafi nantinya Kepala Puskesmas akan dicopot atau ada ancaman jawab saksi Sri Ratna tidak ada bahasa seperti itu,”Kalau di BAP saat di Polda Riau memang ada kata dicopot dan itu sudah saya sampaikan kepada penyidik,”ujarnya.
Sedangkan saksi Mismeri saat ditanya Hakim sebagai Kepala Puskesmas sudah membantu dana berapa,dikatakan Mismeri bahwa dirinya tidak ada membantu,”Saya tidak ada bantu Yang Mulia,karena pada saat itu saya tidak punya uang,karena anak mau masuk sekolah di tahun ajaran baru,”ucapnya.
Untuk diketahui dimana Kadiskes Kampar ‘ZD’ dan Kepala Puskesmas Sibiruang M.Rafi diduga melakukan tindak pidana dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan atau pungli terhadap beberapa kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar.
“Keduanya diamankan pada Jumat (12/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari penangkapan itu, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita sejumlah uang sebagai barang bukti. Barang bukti uang tunai sebesar Rp85.000.000, dan bukti transfer Rp15.000.000,”sebut Kombes Nandang Mu’min Wijaya kepada awak media, pada Sabtu (13/5) yang lalu.
“Besaran uang bervariasi ada yang Rp10 juta, dan ada Rp5 juta. Tapi baru sebagian kepala Puskesmas yang bersedia mengumpulkan uang,” terang Nandang,dikutip dari berbagai sumber.red












